HK News

Foto

118 Vaksin Disiapkan Dinkes KTT, Petugas Kebersihan Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

Tana Tidung - Vaksinasi di Kabupaten Tana Tidung kembali dilanjutkan. Kali ini petugas kebersihan yang disasar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) KTT, Senin (15/6). 

Kepala Seksi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Menular (P2M), Hanna Juniar menuturkan, pemberian vaksin khusus bagi para petugas kebersihan, namun jika ada dari OPD lain yang belum sempat mengikuti vaksinasi, dapat mengikuti vaksinasi tersebut. 

"Pada hari ini (kemarin), Kami dari Dinkes KTT melakukan penyuntikan vaksin bagi para petugas kebersihan diwilayah KTT untuk tahap pertama, untuk jumlah vaksin, kami menyiapkan 118 vaksin," jelas Hanna. 

Pemberian vaksinasi kepada para petugas kebersihan diharapkan dapat memberikan keamanan bagi para petugas kebersihan saat melakukan pekerjaannya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemerintah pusat telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat akan diberi sanksi apabila menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B. 

Yang dimana pasal 13 A itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.
Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria Penerima Vaksin.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberianjaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

Sedangkan dipasal 13B menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sanksi pidana tersebut kata Hanna Juniar, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta.

"Sampai saat ini di Tana Tidung belum ada masyarakat yang dikenakan sanksi, karena setiap melakukan penyuntikan vaksin, masyarakat dan para ASN selalu mengikutinya dengan antusias," tutupnya.(*) 

Sumber: Diskominfo KTT


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories