HK News

Foto

Pemilik Sabu 6 Kg Masih Misterius, Pelaku Utama Buang HP ke Laut

TARAKAN - Sabu 6 kg yang diungkap BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada Jumat, 19 Juni 2020 masih dipertanyakan siapa sebenarnya pemilik sabu dalam jumlah tak sedikit tersebut.

Dalam pengungkapan dua pelaku Erik (39) pelaku utama dalam kasus ini dan Edi (36) motoris speedboat penjemput sabu, keduanya disinyalir bukan pemilik sabu melainkan pesuruh bandar sabu 6 kg. 

Pasalnya, kedua pelaku ini diupah jika selesai melaksanakan tugasnya. Erik diupah Rp 15 juta sekali berhasil sebagai kurir sementara Edi pertama kali diupah Rp 3 juta, kedua kali Rp 5 juta dan kali ketiga dijanjikan Rp 5 juta, namun keduanya sudah diamankan petugas BNNP Kaltara. 

"Ini pemasok namanya bukan pengedar, kita dapati setelah terjadi transaksi. Mungkin dia menerima dari pemasok lainnya kita tidak temukan itu. Speedboat itu biasa dipakai bawa penumpang," ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Henry Simanjuntak, MM, Selasa 23 Juni 2020.

Pemilik sabu 6 kg masih dikembangkan BNNP Kaltara. Sabu ini dari pengakuan pelaku akan dikirimkan ke Makassar. "Kita masih kembangkan, hasil interogasi katanya mau dikirim ke Makassar," imbuhnya. 

Sementara itu, terdapat barang bukti yang Erik buang ke laut tidak sempat diamankan petugas yakni Hp pelaku. Bisnis jaringan narkotika ini hanya mengandalkan alat komunikasi atau Hp untuk mengatur pergerakan barang terlarang ini. 

Sangat disesalkan Hp pelaku Erik dia buang ke laut. Apalagi di dalam Hp pasti menyimpan riwayat komunikasi antara pelaku Erik dengan orang lain. 

"Ada alat komunikasi, alat komunikasi ES (Erik) dibuang ke laut, itu barang penting bagi kita untuk kita dapatkan. Naluri pelaku kejahatan menghilangkan barang bukti sebanyak mungkin," ujar Henry.

Sementara itu, pemilik speedboat mesin 200 PK yang dipakai Erik dan Edi adalah milik bosnya Edi. Kesehariannya Edi bekerja sebagai ABK speedboat.

"Yang punya speedboat tempat operator itu (Edi) bekerja, yang punya speedboat diminta bantuan tersangka menjemput barang ini, itu masih kita kembangkan dulu (keterlibatan pemilik speedboat)," tandasnya.

Sementara itu, hasil interogasi kepada kedua tersangka jika pengendali sabu ini dari Makassar dan bukan seorang narapidana.

"Yang mengendalikan orang dari Makassar, apakah semua dibawa ke sana atau sebagian di sini (masih dalam penelusuran)," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pengungkapan sabu 6 kg ini merupakan bukti nyata peran semua elemen tidak hanya pemerintah tapi sumbangsih dari masyarakat bagaimana menekan laju permintaan narkoba di Kaltara. 

"Kita ada speedboat untuk mengawasi barang yang masuk melalui perairan, Tarakan ini punya 1000 jalur tikus untuk masuk. Letak geografis kita unik ada batas laut dan batas darat, kalau kami di penegak hukum bagaimana mencegah ini masuk," ujarnya. 

Brigjen Pol Henry kembali menambahkan sebelum menutup konferensi pers, andaikan pengguna sabu gunakan 1 gram misalnya dari 6 kg sabu ini berarti ada 6.000 konsumen.

"Kalau yang dibilang paket hemat setengah gram maka lebih dari itu, kita miris melihatnya, kita coba tekan laju permintaannya ,menekan juga penggunaannya, supaya kita terbebas dari penyalahgunaan narkoba ini. Dampaknya bukan hanya individu saja tapi kehidupan berbangsa dan bernegara, ayo kita suarakan lawan narkoba," tutupnya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009  tentang narkotika. 

Penulis: */hk3-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories