TARAKAN - Mako Polres Tarakan dilempari Batu bata oleh orang tak dikenal pada Minggu pagi (25/4). Kaca depan ruang pelayanan pecah.
Tak berselang lama, pelaku langsung diamankan personel kepolisian Polres Tarakan.
Walaupun kaca yang pecah telah diperbarui. Pelaku yang diamankan tetap ditahan dan diperiksa.
Hasil pemeriksaan terkini, pelaku berinisial MH. Dibenarkan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira. Menurutnya, pecahan kaca kala itu mengenai petugas kepolisian yang berjaga.
MH diketahui sakit hati kepada polis lantaran adanya dugaan MH merasakan HPnya disadap.
"Jadi, MH ini bekerja, dia pulang dari tempat kerja langsung menuju Polres dan melempar batu bata ke depan ruang SPKT (pelayanan)," jelas Fillol.
Polisi telah menggeledah kediaman MH, tak didapati benda-benda mencurigakan seperti senjata tajam dan berbahaya lainnya.
Polisi telah berkoordinasi dengan psikolog terkait kejiwaan MH.
"MH dikenakan Pasal 212, 231, 351, dan atau 406 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.(*)
0 Comments