TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pelatihan pembuatan jawaban oleh KPU untuk proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilu, 13-15 Agustus 2020.
"Ini kita lakukan untuk mempermudah nanti ketika ada persyaratan yang memang oleh perbawaslu, mempermudah dan mempercepat waktu. Sengketa pemilu waktunya singkat 12 hari putusan harus dikeluarkan," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman.
Lanjutnya, dalam sengketa pemilu baik pemohon dari bakal pasangan calon dari parpol tentu akan terlibat sebagai tim kampanye, setidaknya bisa menginformasikan kepada bakal calon hal apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa berkaitan dengan persyaratan.
"Objek apa saja dijadikan untuk diajukan permohonan sengketa, sengketa ada dua, ada sengketa peserta dengan penyelenggara, itu objeknya adalah SK dari KPU dan Berita acara dari KPU. Ada sengketa peserta dengan peserta yakni perbuatan itu merugikan peserta lainnya, itu objek bisa pengajuan sengketa," urai Sulaiman.
Lebih jauh dikatakan Sulaiman, peluang terjadinya sengketa pemilu sangat besar. Bisa saja sengketa itu antara peserta pemilu dengan pihak penyelenggara.
"Bisa saja nanti KPU menetapkan bakal pasangan calon ini menjadi pasangan calon dari KPU, bisa juga sengketa antara peserta misalnya tumpang tindih melakukan perintah KPU sehingga menimbulkan kericuhan sehingga berpotensi menjadi sengketa," ujarnya.
"Sengketa itu diluar dari pidana dan administrasi. Sengketa itu misalnya ketika ada perbuatan KPU yang merugikan pasangan calon," tuturnya.(hk1)
0 Comments