HK News

Foto

Sempat Pegang Payudara, RM Terancam 7 Tahun Penjara

TARAKAN - Berawal dari kegiatan kumpul bareng para muda-mudi ini minum anggur merah bersama hingga akhirnya mabuk tak sadarkan diri. 

Kejadian ini pada 12 Juni 2020 sekira pukul 03.00 WITA di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Adalah LM (31) menjadi korban yang nyaris disetubuhi pelaku RM (24) karena sama-sama dalam keadaan mabuk usai pesta miras.

Kronologis kejadian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), AIPTU I Putu S, SH, para muda mudi ini usia minum miras di Lingkas Ujung lanjut ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kampung Satu. 

"Sebelumnya korban bersama pelaku RM minum minuman keras di Lingkas Ujung, ada AY, RH dan RM, karena mabuk mereka pulang," ungkap I Putu.

Korban LM saat hendak pulang ditarik oleh RM dibonceng menggunakan sepeda motornya ke indekosnya di jalan Kusuma Bangsa. Dalam keadaan tak sadarkan diri LM ikut bersama RM menuju indekosnya.

"Sampai di indekos dia didorong ke dalam kamar dan dikunci pintunya, dalam kondisi mabuk pelaku meraba-raba membuka celana korban. Karena diraba payudaranya korban berteriak kepada tetangga," jelasnya.

Tak ada yang menolong LM, dia pun bergegas menuju ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.

"Korban kabur ke kantor polisi dan melapor, tidak sampai korban disetubuhi tapi pelaku sempat pegang payudara," ujarnya.

RM telah diamankan polisi dan diancam dengan pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun karena melakukan tindak pidana orang tidak sadarkan diri.

Penulis: */hk2-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories