HK News

Foto

Pegawai di Nunukan Ditusuk Pakai Pisau Secara Brutal, Motif Perbuatan Adik Ipar Belum Diketahui Polisi

NUNUKAN (hariankaltara.com) - SY (40) pria dewasa yang berprofesi sebagai pegawai negeri di Pemkab Nunukan mendapatkan luka tusukan oleh orang dekatnya, Senin (22/3).

SY sebelum turun dinas ke kantornya, mendapatkan luka tusukan ke tubuhnya yang dilakukan adik iparnya.

Kejadian awal bermula saat korban SY hendak membuka pintu kamar adik iparnya AN (38). AN spontan melarang SY membuka pintu kamarnya.

Mendengar larangan dari AN, SY bergegas ke kamarnya mengganti pakaian dinas untuk bersiap turun kerja.

Usai ganti seragam dinas, SY keluar kamar. Disinilah peristiwa sadis itu dimulai. AN secara brutal menyerang SY menggunakan pisau dapur.

SY mendapati luka tusukan pada wajah, punggung, lengan hingga kaki. Korban SY sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamarnya lalu menutup pintu. AN belum puas, dia kembali mengejar korban.

Kejadian ini dalam penanganan kepolisian di Nunukan.Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda M. Ibnu Robbani menuturkan usai menerima informasi dari warga, pihaknya dengan cepat ke lokasi kejadian menyelamatkan SY yang mengunci kamar agar adik iparnya tidak masuk. Karena pelaku masih memegang pisau dapur di tangannya.

"Seperti mengetahui polisi datang, pelaku (AN) mengunci pintu rumah supaya kita tidak bisa masuk," jelasnya.

Anehnya, pelaku yang ketakutan polisi datang malah menusukan pisau tadi ke tubuhnya bagian dada kanan dan jarinya sendiri.

"SY ini iparnya pelaku. Mereka tinggal serumah," ujarnya.

SY dan AN dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi mendapati beberapa alat bukti di rumah pelaku seperti bong (alat isap sabu) dan kemasan bekas obat batuk Komix.

Masih menjadi pertanyaan motif dibalik penyerangan brutal AN terhadap kakak iparnya SY. Polisi mengaku masih mendalami motifnya.

"Pelaku dan korban sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan (masih menjalani perawatan medis)," tuturnya.

Polisi menduga perbuatan AN melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories