hariankaltara.com, TARAKAN – Usai aparat BNNP Kaltara yang dipimpin Kepala Bidang Berantas AKBP Deden Andriana, SH mengamankan oknum leasing finance bernama Hardiansyah alias HR (34) beserta sabu 63 bal atau 3 kg di indekos jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, pengembangan kasus pun dilakukan usai mendapatkan sejumlah informasi penting dari pelaku HR.
Berdasarkan pengakuan HR, ia mendapati sabu 3 kg tersebut dari seorang anggota polisi aktif yang berdinas di Tarakan. Tak mau berlama-lama, aparat BNNP Kaltara langsung melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Alhasil, dikatakan Kelapa BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak melalui Kabid Berantas AKBP Deden Andriana, pelaku lain diamankan di Polres Tarakan saat menjalankan tugas kedinasannya. Menurut Deden, pelaku berinisial ALX (35) kooperatif saat dibawa ke kantor BNNP Kaltara untuk proses lebih lanjut.
“Tidak ada upaya perlawanan dari pelaku saat kita amankan,” ujar Deden.
Hasil pemeriksaan ALX oleh penyidik, didapati informasi kronologis bagaimana ALX menyerahkan sabu 63 bal atau 3 kg kepada HR. Pelaku HR menerima paket sabu ini di jalan Jenderal Sudirman samping kantor Pos Tarakan.
“Kita amankan ALX karena pengembangan kasus dari keterangan yang diberikan HR, kalau sabu itu dari ALX,” kata Deden.
ALX mengakui kepada penyidik BNNP Kaltara, sabu ia terima di jalanYos Sudarso dalam bentuk paket besar dari seorang tahanan yang dititipkan di Lapas Tarakan yakni HN yang kini masih menjalani proses persidangan kasus sabu di Pengadilan Negeri Tarakan.
Ditambahkan Deden, ALX ini dari pengakuannya sudah dua kali mengedarkan sabu dan akhirnya tertangkap aparat BNNP Kaltara. ALX merupakan kurir dari Bandar sabu yang disinyalir adalah HN yang berada di Lapas Tarakan.
Untuk jaringan peredaran sabu 63 bal atau 3 kg ini diduga jaringan internasional dari Tawau, Malaysia masuk ke Kaltara. Kuat dugaan HN pengendali sabu ini dari negeri jiran melalui kurirnya hingga beredar di Tarakan.
HN dan ALX dijanjikan upah Rp15 juta setiap mengantarkan pesanan sabu. Untuk penerima sabu 3 kg ini masih dalam pengembangan BNNP Kaltara. “Sabu akan ambil orang lain sesuai perintah HN (dari lapas Tarakan),” jelas Deden.
Deden menambahkan, agar oknum aparat yang masih terlibat dalam peredaran gelap narkoba agar segera berhenti dan mengambil pelajaran dari kasus ALX.
“Mudah-mudahan dari kejadian ini setiap oknum yang masih bermain menjadi dari bagian jaringan saya harap berhenti, sayangi keluarga dan jaga institusi tempat bekerja yang telah memberikan nafkah untuk keluarga,” tutupnya.
Kini, HR dan ALX telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Sementara HN belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pengembangan BNNP Kaltara.
Kedua tersangka ini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Tarakan. Keduanya disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1UU tentang narkotika, maksimal ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.(hk1)
0 Comments