HK News

Foto

Polda Kaltara Pecat 3 Personelnya yang Melanggar Aturan

Tanjung Selor - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Brigjen Pol.Kasmudi,S.I.K., memimpin pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (08/08/2022).

Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ke-3 anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Pejabat utama Polda Kaltara, dan seluruh personil Mapolda Kaltara, Pemberhentian secara tidak hormat kepada 3 personil Polda Kaltara itu dikarenakan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri, Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

Dalam sambutannya pada upacara tersebut, Wakapolda menyampaikan beberapa penekanan penting diantaranya terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polda agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya.

Ia berharap, untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

Diakhir sambutannya, Wakapolda mengajak seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat.(hk)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories