Tarakan - Pasca bergulirnya kasus sengketa permasalahan lahan Pelabuhan Tengkayu II dan ahli waris Mochtar Idris hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Sehingga atas permasalahan ini Pemrov Kaltara melakukan pengukuran ulang guna memastikan ulang besar batas lahan Pelabuhan Tengkayu II.
Sebelumnya, perwakilan dari Perum Perindo menyebutkan, ada lahan seluas 14,5 hektare sesuai HPL tahun 1996 yang dikuasai Perum Perindo kemudian dipinjam pakaikan ke Pemkot Tarakan dan dialihkan ke Pemprov Kaltara. Dalam lahan seluas 14,5 hektare ini terdiri dari hutan mangrove dan bangunan.
Saat diwawancara, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Gozali yang mewakili Pemprov Kaltara menuturkan, pihaknya melakukan pengukuran ulang sesuai untuk mencocokan data pengukuran dengan bahan data yang ada.
“Kami sudah melakukan pengukuran ulan dan kami akan laporkan kepada pimpinan, terkait permasalahan yang ada sesuai hasil pengukuran ulang ini,” ujarnya, (19/09).
"Pengukuran juga menggunakan drone untuk memastikan titik koordinat, sesuai dengan alas yang yang dimiliki,"jelasnya
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Rabshody Roestam menuturkan, tujuan pengukuran lokasi untuk memastikan batas sesuai alas hak yang dimiliki 14,5 hektare. Setelah dilakukan pengukuran masih ada sisa tanah milik kliennya.
“Lahan itu yang akan kami fungsikan dan kami ambil di luar dari sertifikat batas 14,5 hektare milik Perindo,” tuturnya.
Hasil dari pengukuran, kata dia lahan 14,5 hektare tidak sampai di ujung dermaga. Jadi, sisa hingga ke ujung dermaga inilah yang menjadi sisa tanah milik kliennya.
Setelah pengukuran selesai, pihaknya akan membahas kembali akan mengambil langkah seperti apa.
“Setelah pengukuran ulang. Nanti klien kami akan melakulan inventarisasi lahan yang tersisa dengan memasang plang di lahan tersebut. Semua sudah sepakat untuk batas-batas lahan yang dimiliki sesuai dengan alas hak masing-masing,” tutupnya.(*)
0 Comments