HK News

Foto

Bawaslu Gelar Simulasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Kaltara 2020

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pola penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2020.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, pola penanganan pelanggaran ini sangat komprehensif, dimulai dari sumber penanganan pelanggaran. Terdapat dua sumber pelanggaran yakni temuan dan pelaporan. 

"Kita tidak boleh penerimaan laporan tidak sesuai prosedur, tidak melalui kajian sesuai prosedur, tidak bisa dilanjutkan proses penanganan tanpa sesuai prosedur," jelas Suryani beberapa hari lalu di Tarakan Plaza. 

Lanjutnya, secara detail mulai dari penerimaan pelaporan sampai dengan output berupa rekomendasi Sentra Gakkumdu dibahas dalam rapat koordinasi selama dua hari tersebut.

"Kegiatan ini bagian dari divisi penanganan pelanggaran secara umum dalam mengawasi dan menangani pelanggaran, peserta Bawaslu kabupaten dan kota di Kaltara," ujarnya. 

Sebagai contoh, di Kabupaten Tana Tidung (KTT) terdapat komisioner Bawaslu dilaporkan masyarakat tehadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ini masuk dugaan pelanggaran berdasarkan sumber laporan. 

"Itu sumber laporan. Kalau sumber informasi ada, semua kita proses, kita analisa dan lakukan penilaian apakah memenuhi syarat formil dan materil," kata Suryani. 

Syarat formil ada pelapor, ada terlapor, memenuhi ketentuan waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materil ada uraian kejadian yang dituangkan dalam laporan, saksi-saksi dan bukti-bukti. 

"Materil uraian kejadian, menceritakan kronologis kejadian, sehingga tidak melapor tapi tidak paham uraian kejadian. Ada saksi, ada bukti, ini harus terpenuhi semua. Jadi, bagaimana tim penerima laporan benar-benar siap apakah syarat formil dan materil terpenuhi, jadi bagaimana tim menjawab laporan itu memenuhi syarat formil atau materil, kalau terpenuhi dijawab kalau tidak terpenuhi juga harus dijawab," urai Suryani.

Labih jauh dikatakannya,kalau laporan terpenuhi atau tidak maka Bawaslu akan menginformasikan kepada masyarakat. Apakah masuk pelanggaran pemilu atau bukan pintu masuknya pelaporan tetap pada Bawaslu. 

"Nanti akan diplenokan apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau bukan. Kalau iya nanti akan diproses di Sentra Gakkumdu, disana ada kepolisian dan kejaksaan, dari menerima laporan kita sudah didampingi kepolisian dan kejaksaan," jelasnya. 

"Ketika laporan masyarakat ini tidak mengandung pelanggaran pemilihan tapi melanggar UU yang lainnya, maka outputnya bisa saja kita merekomendasikan ke UU ASN misalnya kalau melibatkan ASN, DKKP bisa tentang kode etik penyelenggara pemilu atau lainnya," lanjutnya. 

Suryani berharap semua peserta pelatihan dari Bawaslu di Kaltara ini semakin siap dalam menangani dugaan pelanggaran. "Dan kembali ke daerahnya bisa melatih pengawas adhoc dalam memproses dugaan pelanggaran, ini suatu penguatan kelembagaan kami secara internal," pungkasnya.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories