HK News

Foto

Pacar Bunga Juga Dilaporkan Melakukan Penganiyaan

TARAKAN - Kasus pencabulan Bunga (17) yang masih di bawah umur oleh pacarnya NR (20) tak sampai disitu. Setelah dilaporkan orang tua Bunga kasus pencabulan, NR dilaporkan lagi kasus penganiayaan.

Penganiayaan terhadap Bunga dapat dilihat dari bekas di tubuhnya. Penganiayaan itu dilakukan NR yang tak lain adalah pacar Bunga sendiri.

"Hari itu juga (Jumat, 12 Juni 2020) selesai laporan kasus pencabulan dilanjutkan kasus penganiayaan," jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Tarakan melalui Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), AIPTU I Putu S, SH.

"Satu kasus lagi dilaporkan oleh orang tua korban. Jadi, dua laporan polisi satu tersangka (NR). Satu cabul dan satu lagi penganiayaan. Banyak luka di tubuhnya," tandasnya.

Bunga pacaran dengan NR di tahun 2019. Perbuatan NR dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tap PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*/hk3-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories