TARAKAN - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan dr Khairul menyampaikan prosedur karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Tarakan.
Hasil rapat terakhir gugus tugas, karantina pelaku perjalanan tetap 14 hari. Karantina dapat dilakukan secara mandiri di hotel, mess bagi karyawan perusahaan, dan bisa di gedung eks DPUTR Kota Tarakan.
Namun, bagi warga Kaltara yang datang ke Tarakan dapat melaksanakan karantina secara mandiri misalnya di rumah keluarga dengan pemantauan ketua RT setelah pelaku perjalanan ini memperlihatkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT).
"Kalau yang ada hasil rapid test itu bisa dipantau oleh ketua RT setempat, tetap kita bawa ke gedung eks PU, kita panggil ketua RT-nya lalu ditanyakan apakah mau di karantina atau isolasi di rumah di pantau ketua RT masing-masing, dengan catatan mengurangi pergerakan kalau memang tidak perlu, kalau di rumah keluarga lebih nyaman," ungkap dr. Khairul.
Pernyataan ini sekaligus menjawab proses karantina bagi pelaku perjalanan adalah peserta yang akan mengikuti tes masuk perguruan tinggi. Mengingat, di Kaltara perguruan tinggi negeri satu-satunya yakni Universitas Borneo Tarakan.
"Saya kira sama (perlakuannya), tetapi kita putuskan kita melihat perkembangan Kaltara kita mengacu secara nasional itu RDT, kecuali beberapa daerah memang tidak punya seperti itu, misalnya warga dari Krayan," jelasnya.
Saat ini, sejumlah warga dari Krayan sedang menjalani karantina. Kedatangan warga Krayan ini informasinya untuk mengikuti proses seleksi masuk ke perguruan tinggi. Mirisnya, warga Krayan ini tidak dilengkapi hasil rapid test dengan alasan di tempat asal mereka belum ada rapid test.
"Mereka sudah ada karantina disini. Tetapi itu masih bisa kita pertimbangkan, kalau beberapa hari ke depan tidak ada apa-apa bisa tempat keluarga masing-masing," ujarnya.
Walikota Tarakan memberikan keringanan kepada peserta tes masuk perguruan tinggi yang tidak memiliki sanak keluarga di Tarakan akan diantar oleh tim panitia ke lokasi tes.
"Ini juga berlaku kepada pelaku perjalanan yang lain, berlaku bagi warga di Kaltara. Kalau kemarin semua masuk dikarantina, kalau warga Kaltara nanti kita panggil ketua RT-nya, isolasi sendiri (boleh)," jelasnya.
Namun, ditegaskan dr. Khairul, warga Kaltara ini tidak memiliki riwayat perjalan dari zona merah penyebaran COVID-19. Jika dalam 14 hari terakhir warga Kaltara tersebut pernah ke wilayah zona merah, maka untuk dapat masuk ke Tarakan bisa melakukan uji swab terlebih dahulu untuk memastikan aman dari COVID-19.
"Misalnya dari Nunukan tapi dari Tawau itu protokol sendiri bahkan wajib PCR, tapi kalau warga Kaltara tidak pernah keluar daerah itu bisa kita berlakukan," ujarnya.
"Nah begitu juga bagi pelaku perjalanan bisa karantina mandiri di hotel, di mess perusahaan kalau dia karyawan, kalau tidak mau maka bisa di tempat kita (gedung eks DPUTR), perlakuannya masih sama 14 hari," urainya.
Ditambahkan ketua gugus tugas COVID-19 Kota Tarakan, calon mahasiswa dari luar Kaltara yang sudah terlanjur berada di Tarakan dimaklumi tidak melakukan PCR karena sudah melalui fase inkubasi usai karantina.
"Bagi yang belum datang kita harapkan PCR, itu lebih bagus. Kalau bisa ujian di daerahnya masing-masing itu lebih bagus lagi tidak keluar biaya dan mengurangi peluang penyebaran," tutupnya.
Penulis: hk9-red
0 Comments