HK News

Foto

Hamzah, Sebelum Jatuh ke Laut Dia Kena Tikam 2 Kali Tusukan

Tarakan - Insiden yang berlangsung di dalam kapal motor (KM) Savina II yang berlayar dari Tolitoli ke Tarakan pada 16 September lalu memakan 6 korban. 

Hasil rekonstruksi dari pelaku berinisial T (39 tahun), dia telah melukai 6 korban. Walaupun sebelumnya diberitakan ada 5 korban. Setelah digelar rekonstruksi kejadian, barulah terungkap bertambah 1 korban menjadi 6 orang. 

Usai kejadian, 5 korban penikaman pelaku T dilarikan ke rumah sakit di Tarakan pada dini hari itu. Sedangkan 1 korban lagi dikabarkan jatuh ke laut di Tanjung Pasir. Kala itu korban yang terjatuh adalah Hamzah (34 tahun). 

Ada yang menduga Hamzah lompat ke laut. Rupanya tidak demikian, ia jatuh ke laut setelah mendapatkan 2 kali tusukan badik milik T. 

Menurut kepolisian, awal mula kejadian ini, T ditawari miras oleh seseorang. Namun ia menolak hingga terjadi keributan T menusuk penumpang di dalam KM Savina secara acak hingga memakan 6 korban. Rekonstruksi kejadian berlangsung pada 30 September lalu. 

"Keterangan penumpang lainnya penyebab Hamzah terjatuh dibilang panik atau menghindar dari penikaman, ternyata tidak," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, IPDA Alfian.

Lanjutnya, Hamzah merupakan korban pertama dari penikaman di KM Savina. Hamzah yang pertama kali menjadi target pelaku T. 

"Hamzah menghina dengan kata kasar ke tersangka. Hal itu membuat tersangka naik pitam dan langsung menikam korban," ujarnya. 

Posisi Hamzah sedang duduk di jendela kapal dengan kaki di sisi luar kapal. Kemudian tersangka menikam Hamzah sebanyak dua kali di bagian perut hingga membuat Hamzah terjatuh dari kapal. 

Siaran pers Basarnas menyebutkan korban Hamzah ditemukan pasca 3 hari pencarian di perairan Tanjung Pasir dalam keadaan meninggal. 

Menurut keterangan pelaku penikaman, T merasa sempat terancam oleh penumpang di sekelilingnya. Merasa dihina dan disudutkan, membuat dia nekat melakukan penikaman secara brutal. 

"Akibat perbuatannya T disangkakan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 2," tandasnya.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories