HK News

Foto

BNNP Kaltara Ungkap Kasus Sabu 20 Kg di Perairan Mangkupadi Bulungan, 7 Tersangka Diamankan

Bulungan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil melakukan pengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, Jumat 21 Mei 2021.

Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kita tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigadir Jenderal Samudi, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (26/5) di halaman kantor BNNP Kaltara. 

Dijelaskan Samudi, tim Berantas BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari informan adanya dugaan penyelundupan sabu. Dari informasi awal ini, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Penyelundupan narkoba dibawa kapal kayu KM Tiga Putri 10 daerah Bulungan di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 tim lakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Samudi.

KM Tiga Putri 10 ini kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu. 

"Karena kapal besar 2 jam periksa kapal, biasanya kapal ini angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat geledah ada juga penumpang umum 10 orang. Tim temukan karung putih dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20 kg lebih 300 gram, kemudian tersangka kita bawa ke BNNP Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, kapal diamankan di Polairud," terang Samudi. 

Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu 10 kg dengan upah Rp 100 juta. Tapi tidak pada aksi kali ini, sabu 20,3 kg digagalkan BNNP Kaltara. 

"Nakhoda kita periksa, dia melakukan 2 kali, April lalu lolos bawa 10 kg, 21 Mei lalu dia diamankan. Ini dari Tawau, kita cegat ke pantai Mangkupadi, ini akan dibawa ke Makassar dan Palu," jelasnya. 

Ditambahkan Samudi, sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional. Transaksi tengah laut yakni di perairan Pulau Keciak Kabupaten Bulungan. 

"Yang kita ungkap kemasannya disebut teh china (Guanyinwang) , ada gambar tehnya, biasanya disebut kemasan teh china, jaringan berasal dari Tawau. Peran semuanya sama, kecuali nakhoda yang berkomunikasi dengan kurir dari Tawau," ucapnya. 

"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati," tutupnya.

Turut hadir dalam press release ini Wakil Wali Kota Tarakan, Waka Polres Tarakan, Perwakilan Bea Cukai Tarakan, dan Perwakilan Badan Intelejen Nasional (BIN) Kaltara.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories