Tanjung Selor - Polda Kaltara melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran permen mengandung bahan ganja, Senin (14/6).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto memimpin konferensi pers menjelaskan, pelaku diketahui adalah warga Jerman yang bekerja di Kaltara bernama Declan Christopher (DC). Polda Kaltara bersama Bea Cukai saat pengungkapan kasus.
DC diamankan pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.40 wita di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji No.69 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Bulungan.
"Paket dari luar negeri, dari Inggris yang dikirim ke Kaltara. Saat diamankan barang bukti diambil di Kantor Pos berbentuk paket, setelah di cek berisi 16 bungkus permen bermacam-macam warna. Diduga mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), ini masuk ke dalam narkotika Golongan 1," ungkap Agus.
Berat permen ini mencapai 747,48 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti lain pendukung kasus si bule warga Jerman ini.
"Barang bukti lain berupa sebuah handphone merek Samsung A25F beserta sim card, paspor bertuliskan BUNDESREPUBLIK DEUTSCHLAND DIENSTPASS berukuran kecil warna merah, kardus berukuran sedang warna coklat dan sebuah plastik pembungkus kardus warna abu-abu bertulisan CUSTOMS DECLARATION," ujarnya.
DC disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(*)
0 Comments