HK News

Foto

PHRI Tarakan Berterima Kasih ke Walikota, Permohonan Pajak Hotel dan Restoran Dihapus

TARAKAN – Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes mengabulkan permohonan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tarakan soal perpanjangan pengurangan pajak hotel dan restoran (PHR).

Dalam surat Walikota Tarakan kepada pengusaha perhotelan dan restoran mengatakan, mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terkena dampak akibat terkena dampak wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah menyetujui permohonan PHRI Tarakan tersebut.

"Untuk pihak hotel dan restoran tidak menarik pajak 10% kepada konsumen/pengunjung mulai bulan Juni 2020 sampai dengan Juli 2020," jelas dalam surat Walikota Tarakan tertanggal 8 Juni 2020.

Lanjut isi surat itu, bagi hotel dan restoran yang tetap menarik pajak 10 % maka tetap diwajibkan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini Ketua PHRI Tarakan Kie Pie menuturkan sangat berterima kasih kepada Walikota Tarakan atas kebijakan ini. Bahkan persetujuan Walikota diluar dari ekspetasi PHRI Tarakan.

"Terima kasih PHRI kepada Walikota atas pembebasan Pajak Hotel dan Restoran 10% periode ke-2. Sebelumnya juga , pengajuan penghapusan pajak hotel dan restoran periode pertama Maret, April, Mei 2020 juga dikabulkan," ungkapnya kepada hariankaltara.com, Kamis 18 Juni 2020.

Selama pandemi Covid-19 semua sektor usaha terdampak, tak terkecuali pada sektor usaha perhotelan dan restoran di Bumi Paguntaka, julukan Tarakan.

"Hal itu diluar ekspektasi. Saya secara pribadi sangat excited. Saya mengira akan diberikan relaksasi (ditunda pembayarannya) atau diskon, namun keputusannya adalah dihapus," imbuhnya.(*/hk1-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories