TARAKAN - Peraturan walikota (Perwali) pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan masih dalam tahap sinkronisasi di bagian hukum Pemprov Kalimantan Utara.
Bila telah diterapkan maka masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 akan diberikan sanksi sosial hingga denda dengan nilai tertentu sesuai isi perwali.
Kini, belum ada penindakan bagi pelanggar hanya peringatan dan imbauan. Ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Hanip Matiksan, setiap pihaknya melakukan patroli hanya mengedukasi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Belum ada penindakan masih pada edukasi pelajar di cafe, kami berikan edukasi agar cepat pulang sampai jam 10 malam. Penularan virus ini masih ada, kalau tidak ada keperluan penting jangan berkumpul. Kita masih pemberitahuan lisan saja pakai pengeras suara, kalau sudah ada perwali kita terapkan sanksi dan dendanya," ujar Hanip.
Ia membeberkan sebagian jumlah denda yang terdapat di dalam perwali, kalau per orang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu pertama kali melanggar.
"Ngulang lagi 150, 200-300 ribu, sanksi sosial mulai 1,5 jam berkelipatan 1 jam, terserah nanti sanksi sosialnya, Satpol PP nanti yang menegur dan memberikan sanksi," jelasnya.
Sementara jika melibatkan korporasi atau pihak swasta masing-masing OPD yang akan memberikan sanksi seperti dinas tenaga kerja dan pariwisata.
"Pihak pekerja dari dinas tenaga kerja, pariwisata untuk perhotelan, sanksi itu tidak ada lagi teguran tapi langsung sanksi. Melanggar pertama 10 juta, ngulang lagi 20 juta dan 30 juta, seminggu tidak bayar dicabut ijin usahanya, termasuk cafe," terang Hanip.
"Ini masih berproses di provinsi, bagian hukum, sudah mau rampung tinggal nunggu nomor aja lagi," kata Hanip memastikan tentang perkembangan perwali.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan pihaknya siap menbekap Satpol PP sebagai penegak aturan di daerah dengan menyiapkan sejumlah personelnya. Begitu juga dengan unsur TNI.
"Penegak perda ini adalah Satpol PP yang lebih di kedepankan, kami TNI-Polri siap membekap. Sosialisasi sudah dilaksanakan sejak PSBB, perwali ini lebih kepada penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," pungkas Fillol.(HK)
0 Comments