HK News

Foto

Hadiri Peringatan 7 Tahun UU Desa, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga Apresiasi Capaian Hasil Mendes PDTT Abdul Halim

JAKARTA – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga menghadiri secara langsung peringatan 7 tahun UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang digelar di Balai Makarti, Jumat (15/1). 

Sebagaimana diketahui bersama, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ketika itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Saat itu, Ketua Pansus pembentukan UU Desa di DPR RI adalah Akhmad Muqowam, politisi PPP yang kemudian menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2014–2019. 

Dalam peringatan 7 tahun UU Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar juga memberikan cindera mata kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga berupa Buku SDGs Desa karya Mendes PDTT yang telah diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia pada pertengahan Desember 2020 lalu.  

Mendes PDTT kemudian memberikan pidato dalam peringatan 7 tahun diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) di Balai Makarti, Jumat (15/1).

“Sebagai tonggak penting demokratisasi desa dan titik tolak pesatnya pembangunan desa. Maka, untuk pertama kalinya, sebagai bentuk syukur, kita meluangkan waktu khusus, untuk memperingati 7 tahun diundangkannya Undang-Undang Desa,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
 
Menurutnya, pada hari ini 7 tahun lalu, bangsa Indonesia sudah membuat catatan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
Empat aspek tersebut, kata Gus Menteri merupakan wujud pengakuan negara terhadap desa yang memang seharusnya didapatkan. Sebab, sebagai wilayah terkecil, desa telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.
 
Untuk itu, tambah Gus Menteri, UU Desa patut untuk direfleksikan agar menjadi titik tolak untuk melangkah lebih besar ke masa depan. Tidak hanya sekadar berputar-putar di halaman desa sendiri. Sudah saatnya merancang langkah lebih luas, bergandengan dengan lebih banyak tangan dan teman.
 
Selain itu, Gus Menteri juga mengajak warga desa untuk bersyukur karena pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berkomitmen dalam melaksanakan UU Desa.
 
Menurutnya, komitmen dan perhatian Presiden dalam pembangunan desa diwujudkan dengan  bentuk nyata seiring terus bertambahnya anggaran Dana Desa dari tahun ke tahun.
“Rasa syukur, kita wujudkan dalam langkah nyata, dengan menderaskan laju pembangunan desa, menjadikan SDGs Desa penuntut pembangunan desa, merapikan barisan warga desa dalam aktivitas pembangunan,” jelasnya.


 
“Dengan demikian, kita akan sampai bersama-sama pada titik kebangkitan desa, dengan menuntaskan capaian Tujuan SDGs Desa, tuntas tak tersisa, dan itulah Desa Untuk Semua Warga (Desa Surga),” tegasnya.
 
Potret Masa Depan Desa

Berbekal hasil dan upaya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdahulu, kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mampu meluaskan pandangan atas kondisi desa-desa mutakhir. 
 
“Maka lahirlah paradigma baru arah pembangunan desa, yaitu; 18 Tujuan SDGs Desa, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga maupun pembangunan wilayah desa,” ungkap Abdul Halim Iskandar.
 
Ia mengatakan, SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2017.
 
Oleh karena itu, peringatan 7 tahun diundangkannya UU Desa merupakan momentum untuk refleksi kemajuan desa ke depan. Menurutnya, refleksi ini layak diserap menjadi energi penggerak untuk menentukan langkah-langkah raksasa ke depan. 
 
Menteri Desa menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memanfaatkan sistem informasi dan teknologi komunikasi mutakhir untuk mengumpulkan data mikro pada level individu, keluarga, rukun tetangga, dan desa. “Seluruh data kita gali bersama untuk memenuhi kebutuhan membangun desa,” katanya.
 
Prioritas penggunaan Dana Desa 2021 telah memastikan jaringan 3G dan 4G menyapu 11 ribu desa yang saat ini belum terjangkau internet. Tujuannya agar, seluruh desa tersambung dengan Sistem Informasi Desa (SID) susunan Kemendes PDTT.
 
Langkah kedua adalah penguatan keorganisasian, finansial, dan kerja sama bisnis BUMDes. Seluruh BUMDes teregister dan terintegrasi dengan SID, sehingga Kemendes PDTT mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi BUMDes dan investor lain.
 
“Sekaligus mengawasi dan membina seluruh BUMDes. Termasuk, memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri,” ungkapnya.
 
Langkah ketiga adalah mereorganisasi pendampingan desa. Kini seluruh pendamping berposisi di bawah komando langsung Kemendes PDTT. Para pendamping akan memasuki kawah pelatihan sejak awal tahun 2021. 
 
SID akan mencatat seluruh kegiatan pendamping, termasuk laporan harian, dan penilaian bulanan. Hilangnya tugas administrasi memudahkan pendamping, sejak sekarang lebih fokus melakukan aksi pemberdayaan.
 
“Keempat, langkah raksasa kita bersama-sama, memusatkan pemikiran, tindakan, karya, dan sikap untuk memenuhi 18 Tujuan SDGs Desa,” jelasnya.
 
SID akan mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan desa. Bahkan, rekomendasi rinci SID memastikan Desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya.
 
Data mikro by name by address untuk banyak atribut inilah yang akan menuntun  program-program intervensi yang berasal dari Supra Desa. Dengan data tersebut, tidak akan ada lagi program dan kegiatan yang salah sasaran, tidak akan ada lagi satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan. 
 
“No One Left Behind. Sebagaimana arahan Bapak Presiden, agar Dana Desa, dirasakan oleh Warga Desa, utamanya dari kalangan bawah,” ungkapnya.
 
Itulah gambaran desa masa depan, desa yang mampu memanfaatkan teknologi informasi, desa yang membangun kebijakan-kebijakannya berdasarkan data (evidence base policy), desa yang tidak melupakan dan meninggalkan satu pun warga tersisa dalam aktivitas pembangunan. 
 
UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan

Mendes PDTT mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa. "Sepanjang tahun 2015 sampai 2020 mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa," kata Gus Menteri. 

Abdul Halim Iskandar menjelaskan, melalui UU Desa negara mengucurkan Dana Desa hingga mencapai Rp 21 triliun pada 2015, sehingga APBDes masing-masing desa di Indonesia melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta, dan angka tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Sebelum adanya UU Desa, total ADD tercatat di kisaran Rp1 triliun pertahun, dan saat ini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun pertahun atau meningkat 33 kali lipat dari sebelumnya. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif.

"Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp121 triliun pada tahun 2020," terangnya.

Total Dana Desa yang telah tersalur sejak lahirnya UU Desa yakni sepanjang 2015-2020 mencapai Rp 323,32 triliun. Hal itu sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen.

"Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 Desa," kata Gus Menteri.

Khusus menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa yang dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya tercatat Rp 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes.

Gus Menteri berharap, warga desa menyambut baik lahirnya UU Desa yang sudah berumur 7 tahun tersebut. Masyarakat desa khususnya Kepala Desa harus kreatif menggunakan Dana Desa sebagai buah dari UU Desa tersebut.

"Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal BUMDes. Padahal ketika desa kreatif mengelola BUMDes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan," pungkasnya.

Bermodal Dana Desa, Rp1,1 Triliun PADes Bersumber dari BUMDes

Menteri Desa mengungkapkan, pepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak Rp4,2 Triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasilnya, BUMdes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun.

“Kami mencatat Rp1,1 Triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes,” ujarnya.

Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya, kami mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes.

Menteri Desa mengatakan, saat ini baru sebanyak 51.134 desa yang mengalirkan dana desa untuk menjadi modal BUMDes. Padahal iya meyakini, bahwa pengelolaan BUMDes yang baik akan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan desa. 

Selain itu, menurutnya, pengembangan BUMDes akan berkontribusi besar dalam upaya membangkitkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

Di samping itu, lanjutnya, Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melegalkan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dapat dengan leluasa dalam menjalankan usaha maupun dalam bermitra bisnis.

Meski demikian ia mengingatkan, bahwa keuntungan BUMDes harus berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi PADes.

“Desa-desa berinisatif membentuk BUMDes dan menjadikannya sebagai andalan untuk meningkatkan PADes,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum adanya Undang-Undang Desa hingga tahun 2014, jumlah BUMDes yang telah berdiri sebanyak 8.189 unit. Selanjutnya pada tahun 2015 berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, 2016 sebanyak 14.132 BUMDes, tahun 2017 sebanyak 14.744 BUMDes, tahun 2018 sebanyak 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 BUMDes.

“Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 BUMDes,” ungkapnya.

Mendengar langsung pemaparan Mendes PDTT, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga kepada awak media mengatakan, dirinya selaku pribadi dan mewakili Komite I DPD RI yang merupakan mitra kerja Kemendes PDTT sangat mengapresiasi capaian hasil Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pelaksanaan UU Desa yang sudah memasuki tahun ketujuh ini. 

Menurut politisi yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini, Komite I DPD RI akan terus melakukan pengawasan program kerja Kemendes PDTT terutama soal perkembangan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) desa dan pembangunan ekonomi desa. 

“Komite I DPD RI di masa sidang ini akan mengidentifikasi permasalahan di desa sebagai bahan masukan untuk sempurnakan UU Desa. Kemendes melalui Gus Menteri dan Sekjen Pak Taufik tadi juga sudah sampaikan langsung ke saya bahwa pihaknya akan membantu Komite I DPD RI dengan memberikan berbagai masukan dari sudut pandang pemerintah terkait rencana Komite I merevisi UU Desa”, ujar Fernando.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories