HK News

Foto

Pengawasan Barang Beredar, Masih Ditemukan Produk TIE, Kadaluwarsa dan Rusak

hariankaltara.com, TARAKAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tarakan melaksanakan pengawasan bersama barang beredar, Senin-Selasa, 13-14 Juli 2020 13 toko ritel di Tarakan.

Pengawasan kali ini Badan POM bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltara, Disdagkop dan UKM Kota Tarakan, serta Satpol PP provinsi Kaltara.

Pengawasan produk pangan sebagai wujud perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pengawasan dilakukan terhadap produk kedaluwarsa, rusak dan ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE) di beberapa ritel pangan di Kota Tarakan.

Dikatakan Kepala Kantor Badan POM Tarakan, Musthofa Anwari, terdapat 13 sarana yang didatangi petugas gabungan. Hasil pengawasan dua hari di Tarakan, masih saja ditemukan barang-barang tanpa ijin edar (TIE), kadaluwarsa (expired) dan kemasan rusak sehingga tidak layak jual.

"Sudah kita musnahkan di tempat yang kita temukan seperti TIE, kadaluwarsa, dan yang rusak. Cukup banyak ya," ungkap Musthofa.

"Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan para pelaku usaha terutama di bidang ritel pangan agar menjual produk yang berkualitas dan aman bagi masyarakat," tutupnya.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories