HK News

Foto

Sanksi Menunggu Bagi ASN yang Nekat Mudik

TARAKAN - Setelah secara resmi dikeluarkannya aturan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 133 Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan, Khairul menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan.  Ia memastikan ASN yang masih nekat mudik  tanpa izin siap-siap diberikan sanksi berat.

“Aturannya sudah jelas dilarang kecuali untuk hal khusus. Jadi kalau masih nekat mudik diam-diam lihat saja akibatnya,” tegasnya. 

Bahkan, bagi ASN yang keluar daerah juga harus mendapatkan izin dari Wali Kota Tarakan langsung. Jika keberangkatan dilakukan tanpa mengantongi izin maka pelanggar disebut mangkir dari tugas.

“Kan artinya kalau tidak ada izin dan kalau dia berangkat tanpa izin dianggap mangkir, tentu nanti ada sanksinya sesuai dengan PP 53,” ujarnya.

Khairul mengungkapkan, saat ini telah terdapat beberapa ASN yang mengajukan cuti, meski demikian pengajuan tersebut diajukan sebelum 6 Mei  2021

"Ada juga yang mengajukan. rata – rata yang mengajukan cuti sebelum dan sesudah tanggal larangan. Kalau itu bisa saja,"tandasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories