HK News

Foto

Penerbitan SIM dan STNK di luar Satpas Polri dan Samsat Dianggap Ilegal

HARIANKALTARA.COM - Ramai jadi perbincangan di dunia maya seorang pemilik akun facebook bernama Bambang menawarkan jasa secara online pembuatan ijazah, STNK, SIM, KTP dan surat nikah.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Komber Pol Noviar menyatakan hal semacam itu tidak dibenarkan sama sekali.

“Hal itu (pembuatan STNK, SIM, KPT dan sebagainya) tidak dibenarkan, kita telah miliki badan resmi pembuatannya,” terang Noviar.

Ditegaskannya, wewenang menerbitkan SIM dan STNK berada di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Polri dan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Untungnya, seperti yang ditawarkan akun facebook ini belum ada terjadi di Kaltara.

Noviar mengimbau masyarakat, pengurusan administrasi dan kelengkapan surat berkendara harus kepolisian atau Samsat. 
“Jika ada (diluar Satpas Polri dan Samsat) maka sudah menyalahi aturan dan ilegal apapun bentuknya,” ungkapnya.

SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara. Seseorang yang telah berumur 17 tahun ke atas, sudah bisa mengurusi SIM.

Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lanjutnya, menyebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.

“Bagi pengguna kendaraan yang tidak miliki SIM dapat dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” tutupnya. (HK5)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories