HK News

Foto

Cuitan Teman, Sabu 1,7 Kg Disembunyikan di Atas Plafon Ketahuan, Sudah Dilarutkan dengan Air Tawar

TANJUNG SELOR - Polres Bulungan memusnahkan barang bukti perkara narkotika jenis sabu sebanyak 1.706 gram atau 1,7 kilogram, Selasa, 14 Juli 2020 di Mako Polres Bulungan.

Barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Bulungan pada 13 Mei 2020di Jalan Sabanar Lama. SD (45) tersangka dalam perkara ini.

"Jadi, kita musnahkan sebanyak 1.706 gram hari ini, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 4 gram dan dikirim ke laboratorium forensik ada 0,08 gram," kata Wakapolres Kompol Roberto Asfrianza mewakili Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro.

Kronologis SD diamankan Satnarkoba Polres Bulungan, berawal dari cuitan BY yang ditangkap lebih dulu dari SD di hari yang sama dengan barbuk 0,59 gram di Tanjung Selor.

Usai BY diamankan, pengakuan BY sabu berasal dari SD. Pengembangan kasus, SD digrebek di indekosnya. Barbuk 4 bungkus disita seberat 1,7 kg di atas plafon indekosnya.(hk5)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories