HK News

Foto

Perketat Pengawasan, Pelni Tegaskan Rapid Test AntiBody Tidak Berlaku Lagi

TARAKAN - Sejak dikeluarkannya larangan mudik menjelang Idul Fitri, berbagai sektor perjalanan mulai perketat aturan keberangkatan bagi calon penumpang. Selain mencegah penularan covid-19, hal tersebut dimaksudkan agar penumpang tidak bepergian dengan mudah menjelang Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang PT Pelni Tarakan, Wendy Richard Imkotta menuturkan untuk kapal perintis diwajibkan menggunakan antigen dan PCR. meski debelumnya, penumpang kapal perintis masuk dalam kategori yang dikecualikan, sehingga tidak diwajibkan antigen dan PCR.

“Sekarang diperketat dengan antigen dan PCR. Kebijakannya sudah seperti itu, mau bagaimana lagi,"terangnya, (28/4).

Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang sebelum membeli tiket. Sehingga menurutnya seharusnya hal tersebut sudah dapat dipahami semua pihak.

“Kami sudah sampaikan dan sosialisasi. Berkoordinasi juga dengan pelabuhan tujuan di Tolitoli. Cuma, masyarakat kadang susah juga, harus disampaikan dari rumah ke rumah kan tidak mungkin. Sudah cukup jelas di media sosial, televisi dan berita-berita,”jelasnya.

Meski demikian, ia menuturkan masih terdapat calon penumpang yang mendatangi kantor Pelni dengan membawa hasil rapid test antobody. Sehingga hal tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kan baru berangkat besoknya, kok sudah ada rapid test antibody sekarang. Itu alasan saja dibuat-buat. Rapid kan sebelumnya berlaku 3×24 jam, sedangkan ini tiket saja baru dibuka besok (hari ini, Red), kok sudah rapid test duluan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ahmad Hidayat menuturkan, perubahan jangka waktu PCR maupun antigen sebenarnya sudah terbit 21 April. Namun, pihaknya tidak langsung memberlakukan, melainkan meminta waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.

“Adendum ini dibuat dalam rangka pembatasan kegiatan mudik. Jadi, masa berlakunya selama mengantisipasi arus mudik, makanya waktu dipersingkat,” ujarnya,.

Ia mengungkapkan, sosialisasi tingkat pusat maupun di daerah sudah dilakukan. Sehingga, seharusnya semua masyarakat sudah mengetahui ada adendum surat edaran tentang pembatasan perjalanan.

Namun belakangan, hal ini membuat pemerintah kbali mengeluarkan aturan mempersingkat jangka waktu hasil pemeriksaan bebas Covid-19 melalui Antigen maupun PCR. Adendum ini dibuat untuk membatasi penyebaran Covid-19 penyebab perjalanan yang banyak dilakukan pada saat mudik.

“Aturan Adendum itu tanggal 21 April. Baru kami mulai berlakukan 24 April, karena mau sosialisasi dulu. Kalau alasan masyarakat mengaku tidak tahu, apakah tidak membaca media atau lainnya, tetapi yang jelas kami sudah minta waktu penundaan dan menyampaikan sosialisasi,” tuturnya.

Ia tambahkan, masyarakat juga pasti membeli tiket belum lama ini, setelah Adendum keluar dan disosialisasikan. Semua calon penumpang pesawat maupun kapal antar provinsi, termasuk kapal perintis KM Sabuk Nusantara 97, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dari PCR, GeNose maupun antigen.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories