HK News

Foto

Bawaslu Kaltara Akui Temuan Dugaan Pelanggaran Kebanyakan Dari Medsos

Tanjung Selor– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) selama masa tahapan kampanye yang di mulai dari tanggal 26 September 2020 telah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di Kaltara dari masyarakat.

Berdasarkan Kajian dan hasil klarifikasi dari 5 laporan yang masuk dua diantaranya sudah ditetapkan dengan nomor register 01/PL/PG/PROV/24.00/X/2020 dan 02/PL/PG/PROV/24.00/X/2020 tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang disangkakan oleh pelapor, sedangkan tiga lagi masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kaltara.

"Selain dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh masyarakat, dari hasil pengawasan Bawaslu Kaltara juga sedang melakukan penelusuran terhadap 5 temuan hasil pengawasan aktif yang berpotensi merupakan dugaan pelanggaran pemilihan," ungkap Ketua Bawaslu Kaltara Suryani melalui siaran pers, Selasa (3/11) di website kaltara.bawaslu.go.id.

Dalam menindaklanjuti temuan oleh Bawaslu Kaltara kebanyakan temuan dari media sosial, oleh karena itu Bawaslu Kaltara perlu pendalaman kasus ini sehingga Bawaslu Kaltara telah membentuk Tim investigasi untuk melakukan penelusuran di lapangan, guna mencari kebenaran dari video-video yang beredar di media sosial.

Hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kaltara akan melakukan kajian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara untuk menentukan dugaan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal dugaan pelanggaran yang ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan, akan ditangani oleh Bawaslu Kaltara bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan data divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, hingga saat ini total seluruh temuan dan laporan yang ditangani jajaran Bawaslu Kalimantan Utara sebanyak 42 kasus. 10 kasus ditangani Bawaslu Kaltara, 32 kasus lainnya merupakan kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kasus yang ditangani Bawaslu Kaltara, merupakan Dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana," jelasnya. 

Selama Tahapan Kampanye, setiap laporan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kaltara, bahkan informasi awal yang disampaikan melalui media sosial ditindaklanjuti Bawaslu dengan membentuk tim penelusuran. Bawaslu Kaltara dalam menindaklanjuti setiap laporan selalu menjaga Integritas dan Profesionalitas sebagai Pengawas Pemilu.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories