HK News

Foto

Dua Orang Pembuat Surat PCR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Bekerja di Bandara

Tarakan - Dua orang pembuat surat keterangan PCR palsu di Tarakan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan pada Jumat lalu (23/7) di Bandara Juwata Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. 

Dua orang pelaku masing-masing FR (47) dan rekannya yang bekerja di Bandara Juwata Tarakan, HR (34). 

Kasus ini dirilis Kapolres Tarakan didampingi Kepala Sat Reskrim siang tadi, Minggu (25/7).  Keduanya diamankan pagi hari jam 5.40 di Bandara. 

Setelah dibuntuti, keduanya ketangkap tangan sesaat menyerahkan hasil swab/PCR palsu kepada 3 calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara. 

Saksi dari penumpang yang menggunakan layanan  oknum pelaku ini mengakui mereka tidak pernah diswab PCR. 

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, "keterangan dari FR, hasil swab didapatkan dari rekannya MA dengan tarif 1,5 juta per hasil swab PCR, " jelasnya. 

Surat hasil swab PCR mereka buat sendiri menggunakan komputer dan printer. Tanda tangan dan stempel dibuat semirip-miripnya. 

FR mendapati surat jalan palsu itu dari rekannya HR yang dikerjakan di rumahnya. Pemalsuan surat jalan dibuat menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet. 

Seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tuanya sakit. Hal itu untuk mengelabui petugas. 

FR diterapkan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 ayat (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Kesehatan Palsu. Ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. 

Kemudian terhadap pelaku HR diterapkan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories