TANJUNG SELOR – Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara) telah usai, namun sejumlah progam kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, masih ada yang berjalan hingga saat ini.
Di antaranya, perpanjangan masa kerja pengawas adhoc, khususnya di Kabupaten Malinau dan Nunukan. "Belum lagi kita masih menghadapi sidang gugatan PTUN di Pilkada Malinau dan Nunukan, serta di DKPP. Semuanya ini masih membutuhkan anggaran," ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, usai bertemu Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Karena itu, pihaknya masih membutuhkan dukungan anggaran dari Pemprov Kaltara. Sesuai yang telah terencana di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Jika tidak, kata Suryani, semua progam yang semestinya berjalan hingga 21 April mendatang, akan mengalami kendala.
“Alhamdulillah kita sudah komunikasikan dengan Gubernur Kaltara. Hasilnya, Gubernur Zainal Sudah menerima usulan yang kita ajukan terkait NPHD," kata Suryani.
Suryani juga menyampaikan bahwa anggaran yang tertuang dalam NPHD, seharusnya sudah tidak bisa digunakan. Karena pilkada telah selesai.
Untuk itulah pihaknya bertemu Gubernur, guna menyampaikan adanya program yang masih harus dilaksanakan. Sehingga, masih membutuhkan dukungan anggaran.
Hal ini pun disambut baik oleh Gubernur Kaltara dengan menindaklanjuti surat yang telah diajukan oleh Bawaslu kepada Pemprov.
“Proses dari hasil pilkada 2020 yang masih ada itu memerlukan anggaran. Olehnya segera kami tindaklanjuti, agar anggaran yang tersisa dapat dipergunakan sampai kegiatan itu berakhir,” kata Zainal.(*)
Sumber: Media Relasi Ziyap
0 Comments