HK News

Foto

Gubernur Kaltara Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut di Tarakan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang secara simbolis menyerahkan jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada ahli waris korban kecelakaan laut di perairan Juata Laut Kota Tarakan.

Kegiatan ini berlangsung sebelum ramah tamah Gubernur Kaltara bersama Komisi IX DPR RI dan direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta jajarannya, Senin malam (12/4) di Restoran Lemakan Samudra.
Santunan yang diterima ahli waris secara total Rp 405.142.112. Anak korban sebagai ahli waris adalah Fitriyani (22).

Kedua orang tuanya memang telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga kejadian pilu saat perahu pasangan suami istri ini ditabrak speedboat reguler tujuan Tarakan-Nunukan termasuk kategori kecelakaan kerja karena keduanya baru pulang dari lokasi pertambakan sebagai petani tambak.

Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada ahli waris sebesar Rp174 juta sehingga ahli waris yang bisa meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi menjadi sarjana.

“Terima kasih BPJS ketenagakerjaan yang begitu cepat memproses santunan untuk ahli waris, terima kasih juga sudah membiayai anak almarhum dan almarhumah sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi, saya atas nama pribadi dan pemerintah provinsi mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Kaltara.

Kedua anak korban tak menyangka jika menerima santunan dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 405 juta. 

Fitriyani saat diwawancarai mengucapakan terima kasih kepada pihak penyelenggara jamsos. Ia dan adiknya berencana santunan tersebut akan digunakan sebaik-baiknya untuk biaya hidup mereka ke depannya.

“Uang ini akan kita putar kembali untuk masa depan kami, jadi modal usaha. Saya sudah bekerja, adik saya (Firda) akan lanjut kuliah, adik saya masih SMA mau masuk ke Universitas Borneo Tarakan,” ujar warga RT 15 jalan P.Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut tersebut.

Kedua orang tua Fitriyani dan Firda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kategori mandiri atau pekerjaan informal. 

Menurut Arif Jauhari, Kepala Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan otomatis akan mendapatkan santunan bila mengalami kecelakaan kerja. “Anaknya kehilangan support dari orang tuanya, jadi dengan jamsos ini bisa kuliah hingga S1 dapat beasiswa Rp 174 juta,” jelas Arif.

Dikatakan Arif, kedua orang tua ahli waris masuk kategori kecelakaan kerja sehingga patut mendapatkan manfaat dari jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun membenarkan kedua korban terdaftar sebagai peserta mandiri.

“Dari kerja hingga kembali ke rumah semua kita tanggung kalau terjadi resiko kecelakaan dalam hal ini ketabrak speedboat jadi masuk kecelakaan kerja.Sudah terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan kedua korban), begitu daftar dan bayar otomatis itu sudah terlindungi, langsung terlindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada kelompok yang didaftarkan oleh perusahaan ada juga yang bekerja secara mandiri seperti gojek, pedagang bakso, warung, tidak harus karyawan perusahaan.

“Ada juga kelompok usaha mandiri yang pendapatannya tidak menentu misalnya pedagang bakso lagi hujan tidak bisa jualan, itu hitungan pendapatannya Rp 1 juta iurannya minimal Rp 16.800, itu program ada JKK dan JHT. Kalau dia mau JHT sifatnya tabungan, ketika sudah tidak menjadi peserta mau diambil itu boleh, iurannya total Rp 50 ribu,” terangnya.

Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat denda 2 persen bagi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Namun, bagi peserta mandiri tidak terdapat denda.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories