HK News

Foto

Berkah HUT RI ke-75, 409 Napi Lapas Tarakan Dapat Remisi, 6 Orang Segera Bebas

TARAKAN - 409 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas A Tarakan memperoleh remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun pada 17 Agustus 2020.

Remisi 409 napi ini dari pidana umum dan sebagian pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan. Dari 409 napi, tercatat 6 napi mendapat remisi hingga dinyatakan bebas.

"Jadi, yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang kita usulkan 409 orang. Ada istilah RU 1 itu pengurangan hukuman ada RU 2 itu pengurangan hukuman sehingga bebas itu ada 6 orang karena sudah menjalani hukuman pokok mereka menjalani subsidernya lagi paling lama 3 bulan," ungkap Kepala Lapas Tarakan, Yosef Yanbise.

Lama remisi yang didapatkan napi antara 3 sampai bulan. Proses pengajuan remisi dikatakan Yosef, pihak lapas mengajukan kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Lewat sidang seleksi tim pengamat pemasyarakatan di lapas untuk yang menentukan yang memenuhi syarat kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan disana diseleksi lagi lalu kembali ke kita SK remisi," jelasnya.

Saat ini jumlah napi dan tahanan di lapas Tarakan sekitar 1.014 orang, kenapa hanya 409 orang mendapatkan remisi, kata Yosef, karena tidak semua memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.

"Banyak yang belum memenuhi syarat terkait PP 99, ada yang belum 6 bulan menjalani hukuman. Lapas ini juga seperti rutan ada tahanan polisi, jaksa, hakim, banding pengadilan tinggi, mahkamah agung pun ada, jadi banyak sekali hingga 1.014 orang," bebernya.

Sementara terpisah, Walikota Tarakan dr. Khairul berharap kepada napi yang sudah bebas jangan lagi mengulangi perbuatannya sehingga harus dihukum lagi.

"Harapan kami yang sudah selesai jangan diulang lagi karena disini sudah over kapasitas, pembiayaan operasional, cukup luar biasa. Setelah keluar mereka dibekali keterampilan dan yang sudah keluar jangan lagi ada jilid II," kata dr. Khairul.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories