HK News

Foto

21,2 Gram Sabu Warga Sungai Pancang Nunukan Disita Polisi dan Satgas Marinir

NUNUKAN - Peredaran narkoba di wilayah Sebatik Kabupaten Nunukan tak ada habisnya. Terbaru, sabu digagalkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bekerjasama dengan Satgas Marinir, Jumat (22/1) di jalan TVRI, RT 8, Desa Sungai Pancang Sebatik Utara. 

Warga Sungai Pancang, H (27) diamankan petugas beserta barang bukti 21,2 gram. Sabu disimpan pelaku di dalam sebuah amplop agar tidak ketahuan. 

Diketahui, informasi awal adanya peredaran sabu ini dari Marinir. Pelaku mengendarai sepeda motor KT 5363 SI di jalan Ahmad Yani Sungai Pancang. Kemudian Marinir melaporkan hal itu kepada polisi untuk ditindaklanjuti. 

"Dalam pengejaran sempat pelaku melarikan diri," ungkap Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK. 

"Pukul 22.00 anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir mengamankan pelaku di jalan TVRI," ujarnya. 

Tak ada perlawanan berarti saat pelaku H dibekuk aparat. Sejumlah barang bukti baik sabu, kendaraan, dompet, amplop, dan HP disita polisi.

Perbuatan H disangka melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman paling singkat 6 tahun.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories