HK News

Foto

KPU dan Bawaslu Tegaskan Belum Ada Perubahan Aturan Pilkada

TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kota Tarakan tegaskan saat ini tidak ada perubahan aturan terbaru pada Pemilu maupun Pilkada di tahun 2024. Menyusul adanya desas-desus di masyarakat terkait adanya aturan baru yang diterapkan pada pilkada 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly mengungkapkan, sejauh ini peraturan pemilu masih menerapkan aturan yang telah ada. Sehingga pihaknya tidak membenarkan jika adanya isu-isu terkait adanya aturan baru.

"Kalau kemarin itu kan RUU pemilu sudah ditarik dari program legislasi nasional. Artinya tidak ada pembahasan rancangan undang-undang pemilu serentak. Kalau tidak ada RUU, maka yang masih berlaku sampai saat ini masih undang-undang yang ada," tukasnya, (7/6).

"Kita lihat di prolegnas (Program Legislasi Nasional), kalau dia tidak masuk di proleknas berarti tidak ada perubahan. Kalau misalnya masih ada pembahasan masih ada potensi perubahan tapi kalau sudah ditarik di DPR berarti sudah tidak ada yang dibahas lagi,"sambungnya.

Ia menjelaskan, jika adanya wacana perubahan aturan, maka hal tersebut diusulkan setahun sebelum Pilkada. Sehingga menurutnya, jika memang ada tentunya hal tersebut akan dibahas di awal tahun 2023.

"Kalau masuk program reguler berarti kan harus masuk di tahun sebelumnya. Kecuali perpu dari presiden bisa saja dadakan, tapi kan harus ada kegentingan yang memaksa atau dalam situasi darurat. Misalnya adanya tambahan prokes di masa pandemi covid-19,"tukasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak adanya perubahan aturan tentu tidak akan mengubah apapun termasuk sistem pengawasan. Sehingga ia menegaskan aturan pengawasan tetap sama seperti adanya.

"Pengawasan masih tetap sama. Belum ada perubahan atau aturan baru sih. Karena pilkada masih lama juga,"tukasnya.

Serupa, Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, menuturkan jika sejauh ini Pilkada masih mengadopsi aturan Pilkada sebelumnya. Hanya saja pada Pilkada di 2024 akan berjalan serentak.

“Kalau di dalam Undang-Undang pemilihan serentak itu, pemilu selanjutnya itu dilaksanakan serentak bersamaan seluruh Indonesia tahun 2024 di November,” ujar Nasruddin,

Adapun dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas dapat memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dialihkan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Prinsipnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU pusat yang memperbaiki," tegasnya.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ia menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum dilaksanakan Pilkada serentak itu," pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories