HK News

Foto

Gugatan Terkabul, Para Tenant Berharap Pemkot Tarakan Dapat Menerima Hasil

TARAKAN - Setelah melalui proses panjang akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan Tenent yang meminta perpanjangan HGB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal itu sesuai putusan nomor : 14/G/2021/PTUN.SMD, Amar putusan yang menyampaikan ; "Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari Para Penggugat". Keputusan tersebut berisi 6 poin dalam merekomendasikan Pemkot Tarakan memperpanjang HBG tenant komplek THM Plaza.

"Kemarin sidang di ptun Samarinda sidang terbuka untuk umum, disampaikan kepada kita bahwa hasilnya kita ini sesuai dengan putusan garis besarnya walikota diperintahkan untuk menertibkan rekomendasi perpanjangan HGB, jadi kita himbau kepada pak wali supaya beliau dapat menerima dgn legowo lah putusan ini marilah kita bersamaan membangun kota ini dengan baik,"ungkap Ketua Tenant THM Plaza, Ferry Limoang, (18/09).

"Surat putusan keluar tgl 16 September 2021, pemkot belum menanggapi juga, karena mungkin beliau baru tau juga karena sore baru kita terima hasil putusannya.

Karena terus terang ekonomi kita sangat terpuruk ditambah lagi beban untuk masalah ini, kita sudahi lah marilah kita bekerjasama untuk membangun kota ini,"sambungnya.

Ditegaskannya, meski berharap perpanjangan HGB namun pihaknya menegaskan jika para tenant memiliki hak bangunan yang berdiri di THM Plaza. Hal itu lantaran bangunan tersebut merupakan proferti yang dibeli oleh sebuah Perusahaan Developer.

"Jadi disini kita menjelaskan dengan baik, bahwa sebenarnya kami pemilik ruko itu tidak menyewa kepada pemerintah Daerah, ruko ini kami beli dari developer PT. Putra Kaltim Membangun. Selama ini kami tidak pernah berhubungan dengan Pemda makanya kami adalah pemilik sertifikat HGB jadi tidak ada menyewa kepada pemkot, makanya kami berhak mengajukan gugatan,"terangnya.

Ia menerangkan, jika kondisi tersebut terus terjadi, maka tidak ada kepastian hukum yang dapat menarik investor masuk ke Kota Tarakan. Karena menurutnya, THM plaza bukanlah kawasan pertama yang menjadi kasus antara tenant dan Pemerintah daerah di Kota Tarakan.

"Sepertinya tidak ada kepastian hukum di negara ini, kita bisa lihat GTM seperti itu, gusher seperti itu sudah diblokir semua sertifikat nya karena katanya semua HPL tapi jatuh tempo semua kenapa diblokir,"tuturnya.

"kita sebenarnya menunggu saja apa tindakan yg mau diambil walikota, kalau harapan kami tidak usahlah dilanjut lagi kita sudahilah semua ini,"lanjutnya.

Kendati begitu, ia mengakui jika pelaksanaan persidangan dapat berlaku adil kepada masyarakat. Sehingga menurutnya, PTUN sudah bekerja secara semestinya.

"Disini kan hakim punya pandangan seperti kami, dia melihat bahwa ini betul pihak penggugat yang betul, makanya dikeluarkan surat perintah rekomendasi perpanjangan HGB ini,"ucapnya.

Kendati gugatan dikabulkan, namun Ferry menegaskan jika pihaknya bersedia dan siap jika Pemkot kembali mewacanakan hearing bersama. Ia berharap pihaknya dapat berkomunikasi langsung kepada Walikot Tarakan dr Khairul M.Kes.

"kita siap saja, kita selalu terbuka untuk dialog, kan dialog untuk cari solusi itu kan bagus karena di undang-undang kita musyawarah untuk mufakat itu yg diutamakan daripada harus ke pengadilan,"terangnya.

"Kami menunggu dulu karena bagaimana pun beliau yang berhak memanggil kami kalo kami yg memanggil beliau kan itu tidak etis.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories