HK News

Foto

Oknum ASN di Tarakan Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Harapnya Jadi Seumur Hidup

TARAKAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkot Tarakan, Firman Kurniawan divonis majelis hakim Pengadilan Samarinda, Kaltim, dengan hukuman mati, Selasa 2 Juni 2020.

Firman diketahui terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 41 kg pada tahun 2019 di wilayah Kaltim. 

Penasehat hukum terdakwa Firman, Dr. Syafruddin, SH, M.Hum menilai hakim telah menggeneralisir semua hukuman terdakwa tanpa memperhatikan seksama peran masing-masing terdakwa.

"Sidang jarak jauh dari Samarinda kita zoom di Tarakan pengacaranya, setelah dibacakan putus hukuman mati dengan menggeneralisir semuanya empat orang terdakwa," jelas Syafruddin. 

"Menurut saya seharusnya janganlah digeneralisir hukumannya karena setiap orang tidak sama, yang memberatkan hukuman seseorang itu adalah proses, tindak pidana itu berbeda-beda. Makanya kita upayakan hukum banding, paling lambat Selasa (9 Juni 2020)," kata dia.

Syafruddin mengharapkan Firman bisa divonis hukuman seumur hidup dari pengadilan yang lebih tinggi.

"Kita mengharapkan hukuman seumur hidup paling maksimal, kalau saya peranannya si Firman hanya sebatas pembawa (kurir) saja, masa pembawa dengan pemilik disamakan," urainya. 

Firman diduga melanggar pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika. "Pemilik sabu saat itu adalah Tanco, pemilik asli kita tidak tahu, Firman hanya dititipi akhirnya dibawa ke sana. Harusnya beda-beda hukuman terhadap proses yang berbeda," tandasnya.

"Fakta persidangan menyebutkan keterlibatan keempatnya, tapi dari peran beda," tuturnya.(hk1)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories