HK News

Foto

Kepala SDN 052 Tarakan Mangkir Kerja, Jika Sampai 45 Hari Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

TARAKAN - Dugaan penggelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan LH oknum kepala Sekolah SDN 052 Tarakan ternyata masih berlanjut. Hingga saat ini LH masih dalam pencarian. 

Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.  

Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Tarakan, Endang Agustina menerangkan, kasus LH telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan jika dalam 45 hari LH belum juga kembali, maka LH dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah kami teruskan ke BKPSDM, penjatuhan hukuman disiplin sesuai pangkat dan jabatan. Hari ini mangkirnya terhitung belum 45 hari, kalau telah 45 hari maka pemberhentian bisa dilakukan,"ujarnya, (17/6).

Selain itu, Disdikbud Tarakan juga telah memberikan surat tersebut kepada keluarga bersangkutan namun hal itu juga tidak mendapat tanggapan.

"Sementara ini, pelanggaran yang dilakukan masih kategori sedang, sanksinya berupa penundaan pangkat dan lain sebagainya tapi kalau sudah 45 hari mangkir kerja bisa dipecat," jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka pegawai akan diperiksan diberi kesempatan mengemukakan alasannya. Selebihnya hal itu diputuskan kepala daerah.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories