HK News

Foto

DPS Tarakan 143.605 Pemilih, Sebelum Menjadi DPT Masyarakat Belum Terdaftar Harap Melapor

TARAKAN - Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan KPU Tarakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (13/9).

DPS ditetapkan sebanyak 143.605 pemilih. Dari 20 kelurahan di 4 kecamatan di Kota Tarakan ditetapkan juga jumlah TPS yakni 427 TPS. DPS untuk laki-laki sebanyak 73.064 pemilih dan perempuan sebanyak 70.541 pemilih.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan Nasruddin, rapat pleno penetapan DPS disaksikan oleh peserta perwakilan dari parpol dan Bawaslu.

"Alhamdulillah berjalan lancar dan aman. Kami menetapkan DPS 143.605 pemilih," ujar Nasruddin.

Data ganda disinyalir membuat DPS menurun jumlahnya. Bahkan, 1.098 pemilih dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

"Sidalih bisa membaca data ganda yang ada di antar kecamatan, data inilah yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau pun nanti ada masukan disertai bukti otentik ya silahkan sebelum DPT ditetapkan," kata Nasruddin.

"Masih ada waktu satu bulan perbaikan data DPS menuju DPT, jadi untuk masyarakat yang belum terdaftar silahkan kami akan fasilitasi agar masuk DPT," imbuhnya.

Komisioner KPU Tarakan Divisi Data Jumaidah mengatakan 1.098 data pemilih yang dinyatakan TMS karena selisih data pemilih karena ada yang pindah memilih, NIK tidak ditemukan, pindah keluar daerah, menjadi TNI Polri, dan meninggal dunia.

"Bukan KTP ganda tapi pindah tempat pemilih, ada juga yang NIK tidak 16 digit, jadi tidak bisa terbaca. Ada juga yang meninggal dunia, menjadi TNI Polri, pindah keluar daerah itulah masuk data TMS," pungkasnya.(HK)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories