TARAKAN - Akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) komplek pertokoan THM pada 11 Agustus mendatang, membuat para pedagang galau. Hal tersebut karena sebagian pedagang belum tahu harus berjualan ke mana.
Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes menuturkan,“Setelah berakhir nanti, THM kembali ke pemerintah daerah. Para penyewa ini ingin melakukan gugatan ke pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kami layani saja keinginan itu. Secara aturan, kami sudah cukup sesuai prosedur, tetapi mereka maunya diperpanjang," ujarnya, (12/6).
Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada PTUN. Menurutnya, tentunya pemerintah menginginkan yang terbaik bagi pembangunan Kota. Sehingga tentunya tidak semua orang dapat menerima kebijakan tersebut
“Makanya proses pengadilan, siapa tahu ada fatwa baru, setelah berkekuatan hukum tetap kami akan laksanakan. Apakah nanti diperpanjang atau harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, padahal Pemkot Tarakan telah memberikan penawaran untuk tetap melanjutkan dengan sistem sewa dalam masa 5 tahun sekali. Namun pedagang bersikeras meminta perpanjangan HGB.
“Tentu kami menerima segala masukan seperti aparat hukum, seperti kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi perwakilan tenant menginginkan jalur hukum, maka kami melayani saja,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Tarakan berencana melakukan pengembangan komplek pertokoan THM menjadi Pasar Modern.
"Terkait isu adanya jual beli ruko, itu persoalan internal antar tenant. Yang jelas status yang ada tetap HGB dan tidak akan berubah menjadi SHM," pungkasnya.(*)
0 Comments