Bulungan - Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 190,73 gram. Rabu (21/04/21) bertempat diruang pertemuan Reserse Narkoba Polda Kaltara.
Giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Prov. Kaltara, Dokkes Polda Kaltara, Propam Polda Kaltara.
"Barang bukti ini sendiri didapat dari 7 tersangka, yang salah satunya adalah pasangan suami istri," ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam blender yang telah berisi air dan disaksikan oleh para tersangka.
Untuk para tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(*)
0 Comments