HK News

Foto

Polres Tarakan Serahkan Daging Allana Ilegal 1,9 Ton dari Sebatik ke Karantina Pertanian Tarakan

TARAKAN - Malam Natal 2020, Karantina Pertanian Tarakan kembali menerima daging Allana dari hasil penangkapan Polres Tarakan, Jumat (25/12). 

Kejadian bermula mengenai laporan pada 24 Desember 2020 dari masyarakat bahwa sedang berlangsung bongkar barang mencurigakan di Pelabuhan Rakyat Jl. Hasanudin pada malam hari.

Atas dasar laporan tersebut, tim Tipiter Polres Tarakan meluncur ke lokasi melakukan penangkapan barang berupa daging Allana dengan pemilik Mawar. 

Barang bukti berupa daging Allana sekitar 1,9 ton yang berasal dari Sebatik dan tidak dilengkapi sertifikat karantina kemudian diserahterimakan pada Karantina Pertanian Tarakan. Pejabat Medik Veteriner, drh. Berlian segera melakukan pemeriksaan media pembawa berupa daging tersebut. 

“Media pembawa berupa daging Allana dengan jumlah sekitar 1,9 ton tersebut diserahkan pada karantina karena melanggar Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap orang yang memasukkan media pembawa antar area wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina,” tambahnya.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby mengapresiasi kerjasama antara Polres Tarakan dan karantina Pertanian Tarakan. Berkat koordinasi yang baik penyelundupan daging ilegal dapat digagalkan. 

“Semua ini dapat berjalan dengan baik karena adanya koordinasi yang kuat antara Polres Tarakan dan Karantina Pertanian Tarakan. Saya harap kerjasama yang baik ini akan terus dapat dilakukan guna memastikan bahan pangan yang masuk ke wilayah Tarakan aman dan terjamin,” pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories