HK News

Foto

BNN Kaltara Musnahkan Sabu 8,9 Kg Melibatkan Oknum Polisi dan Oknum Leasing Finance

hariankaltara.com, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan sabu seberat 8,9 kilogram (Kg) dari dua perkara berbeda. Sebanyak 4 tersangka dihadirkan dan ikut memusnahkan barang bukti perkara.

Dari dua perkara, setiap perkara melibatkan dua orang tersangka. Mirisnya, terdapat oknum anggota polisi dan oknum leasing finance di Tarakan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika seberat 3 kg.

Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak menuturkan, masih banyak oknum aparat yang terlibat dalam perkara peredaran sabu. Ia menegaskan agar oknum aparat yang masih terlibat segera berhenti sebelum ditangkap BNN.

"Yang lain-lain belum terungkap, ada waktunya terungkap ketahuan itu," ungkap Henry usai prosesi pemusnahan berlangsung di halaman BNN Kaltara, Rabu, 29 Juli 2020.

Dari dua perkara ini, perkara pertama diungkap di perairan Pantai Amal pada 19 Juni 2020 dengan dua tersangka ER dan ED dengan barang bukti sabu sekitar 6 kg.

Perkara kedua diungkap di jalan Cenderawasih Tarakan melibatkan tersangka HD dan ALX. Oknum polisi ALX terungkap terlibat hasil pengembangan kasus tersangka HD dengan berat barang bukti sabu 2,9 kg.

Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan memeriksa keaslian sabu sebelum dimusnahkan. Semua sampel yang dicek positif mengandung zat methafetamin yang terkandung dalam narkotika.

Keempat tersangka ikut memusnahkan sabunya dengan melarutkannya ke dalam air yang sudah disediakan. Usai dilarutkan sabu yang sudah menyatu dengan air dibuang ke dalam kloset.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories