HK News

Foto

Zakat Fitrah Ramadan 1442 H Ditetapkan Masih Sama dengan Tahun Lalu, Ini Rinciannya

TARAKAN - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan menegaskan berdasarkan hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan serta masukan dari instansi dan stakholder terkait, telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenag Tarakan H. M. Shabera, S.Ag,MM menerangkan, jika melihat patokan harga kebutuhan, harga beras tertinggi (premium) saat ini Rp14.000 kemudian harga beras menengah (medium) Rp12.000 dan terendah antara Rp9.950 sampai dengan Rp10.000.

“Dalam menentukan kadar zakat, kami mendengar dan masukan dari berbagai instansi, seperti Bulog, Disdagkop, bagian ekonomi, MUI dan lainnya. Jadi pembayaran zakat ada tiga kategori, kalau dinilai dengan uang, besaran zakat fitrah pertama Rp35 ribu per orang, kedua Rp30 ribu dan yang ketiga Rp25 ribu atau masih sama dengan tahun sebelumnya,”tuturnya (8/4).

Lanjutnya, pihaknya merekomendasikan pembayaran zakat dapat dibayar dalam bentuk beras. Meski demikian, pihaknya juga memperbolehkan jika masyarakat memberikannya dalam bentuk uang tunai.

"Baiknya pembayaran zakat dengan beras atau apa bahan makanan lainnya. Tapi pembayaran zakat fitrah juga boleh dengan uang. Bayar zakat kami sarankan di UPZ (unit pengumpul zakat) di masjid terdekat, kantor juga boleh, lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tarakan,” jelasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories