HK News

Foto

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kg Melibatkan Warga Asing Filipina dan Napi Lapas Tarakan

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 2 kg narkotika jenis sabu di halaman BNNP pada Rabu (13/1).

Pemusnahan ini sebagai upaya menghilangkan prasangka buruk masyarakat jika aparat penegak hukum menyalahgunakan barang bukti suatu perkara yang ditangani.

"Ini pertanggungjawaban kita kepada masyarakat, agar tidak ada yang berprasangka bahwa barang bukti digelapkan, dimanfaatkan, digunakan oleh penegak hukum untuk disalahgunakan, ini cara kita meyakinkan masyarakat. Kita musnahkan sesuai UU berlaku, sekitar 2 kg kita musnahkan," ungkap Brigjend Pol Henry Simanjuntak, Kepala BNNP Kaltara.

Henry juga mewanti-wanti keterlibatan oknum aparat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kaltara. Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja personel BNN.

"Jangan puas dengan yang kita lakukan sekarang. Kita tidak tahu, personel berganti terjadi mutasi ada penyimpangan kita tidak tahu, sesungguhnya yang tahu tugas anggota adalah masyarakat, makanya pengawasan masyarakat sangat kami harapkan," jelasnya.

Henry membeberkan target BNNP Kaltara pada 2021 ini minimal dapat mengungkap 10 perkara narkotika di Kaltara. Bahkan, bandar dan pengedar narkoba menjadi fokus utama aparat BNNP Kaltara.

"Target kita tahun ini minimal 10 kasus, paling tidak itu, target BB (barang bukti) kita sulit karena penangkapan itu tidak bisa diprediksi BBnya, tetapi komitmen dari BNNP kita fokus pada bandar dan para pengedar, kita optimis," ujarnya.

"Semua yang bisa kita TPPU kan kita TPPU kan walaupun penyidik kita terbatas, kita di back up BNN RI dari direktorat TPPU," tambahnya.

BNNP Kaltara akan bersinergi dengan semua unsur aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltara. Masuknya narkotika ke Kaltara, utamanya di Tarakan masih melalui jalur laut sebagai daerah transit.

"Wilayah kita ini perairan pasti masuknya melalui perairan, belum ada kita sita sabu itu yang diproduksi di Tarakan, sumbernya dari laut melalui jalur laut," jelas Henry.

Menjawab pertanyaan wartawan soal dukungan BNNP Kaltara soal buronnya DPO berinisial RML diduga pemesan sabu 2 kg yang diungkap Polres Nunukan, kata Henri, pihaknya siap memback up. RML merupakan oknum anggota DPRD di Kabupaten Tana Tidung yang tiba-tiba menghilangkan diri.

"Ya, ikut memback up, jangankan hanya BNNP tapi dari Polres dan Polda untuk melakukan penangkapan manakala ditemukan," ujarnya.

Perlu diketahui, barang bukti sabu 2 kg dimusnahkan ini hasil pengungkapan BNNP Kaltara bersinergi dengan personel Kantor Bea Cukai Tarakan pada 4 Desember 2020 di Tarakan.

Sebanyak 2 tersangka diamankan FY yang merupakan warga negara Filipina dan HF warga Indonesia berdomisili di Tarakan. Peran HF membantu kerja FY. Hasil pengembangan kasus diamankan lagi 1 pelaku yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, HN. Atas perbuatan keduanya terancam hukuman maksimal seumur atau hukuman mati sesuai UU tentang narkotika.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories