Tana Tidung - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi “Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah”Permendagri No. 47 Tahun 2021 di lingkungan Kabupaten Tana Tidung (KTT) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dilaksanakan di Gedung Indoor SDN 001 Tana Tidung, Senin 15 November 2021.
Selain dihadiri Bupati Ibrahim Ali, dan Sekretaris Daerah Tana Tidung, BPKP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Moses Siahaan turut menjadi narasumber dalam kegiatan yang diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KTT, dan peserta sosialisasi.
Bupati Ibrahim menyampaikan bahwa barang milik daerah merupakan aset yang sangat strategis dalam membangun sumber daya ekonomi. Pasalnya dapat berperan dan berfungsi meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.
Maka dari itu, Ibrahim Ali menilai sangat penting menata dan mengelolaa aset yang merupakan kekayaan daerah ini agar dapat berpotensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Terlebih aset tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan.
Jika aset yang dimiliki pemerintah tidak dikelola sebagaimana mestinya, maka akan menjadi beban biaya. Karena aset memerlukan biaya perawatan dan pemeliharaan. Sehingga pemeliharaan ini sangat penting agar aset-aset milik daerah dapat produktif dan tetap terjaga kualitasnya," ujar Bupati Ibrahim Ali.
Orang nomor satu di KTT ini juga berpendapat, pengolahan aset daerah ini menjadi unsur penting yang menjadi landasan penyusunan laporan keuangan daerah dan harus dilakukan secara baik, tertib serta sistematis.
Namun, Pemkab Tana Tidung harus mempersiapkan aparatur yang siap menghadapi perubahan. Mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan berasaskan efektifitas, efesiensi, transparan dan akuntabel.
"Para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing untuk dapat melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar. Baik itu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya," terangnya.
Mantan Ketua DPRD KTT ini juga berpesan bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan oleh setiap OPD. Sebab, hal ini berpengaruh kepada penilaian opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Apalagi pemerintah Kabupaten Tana Tidung baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK). Prestasi ini wajib dipertahankan dengan terus meningkatkan kinerja segenap pihak di masing-masing OPD agar sistem tata Kelola dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(hk)
0 Comments