HK News

Foto

BPJAMSOSTEK Tarakan Sosialisasi Kepada Nelayan

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi manfaat program kepada pekerja Nelayan di Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, Selasa (26/10).

Sosialisasi ini dilakukan untuk agar para pekerja nelayan memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan petugas langsung turun kelapangan untuk memberikan sosialisasi manfaat program.

“sosialisasi ke pemukiman masyarakat ini dilakukan agar para pekerja nelayan dapat berkumpul dan tidak menggangu waktu bekerja para pekerja nelayan, sehingga para nelayan lebih mudah kita kumpulkan,” terang Rina.

Rina menjelaskan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp.42 juta. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyaj dua orang anak hingga perguruan tinggi.

“tenaga kerja perikanan di wilayah kota Tarakan diharapkan dapar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang,” terangnya.

Rina menambahkan resiko kecelakaan kerja kita tau kapan datangnya, sehingga sangat riskan untuk terjadi. Khususnya kepada para pekerja sektor informal yaitu para tenaga kerja perikanan, seperti nelayan tangkap, petambak, petani rumput laut, dan pengelolal hasil laut lainnya.

“sebagai pekerja yang banyak melakukan aktivitas di laut tentu memiliki resiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, namun jika sudah menjadi peserta dengan iuran yang sangat terjangkau peserta tidak perlu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak usia sekolah sampai perguruan tinggi,” tutupnya.(hk)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories