Tarakan - Setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan di THM pada Jumat (26/11) di jalan Mulawarman.
Informasi dari kepolisian, dari 6 nama pelaku yang dikantongi Satreskrim, baru 1 yang diamankan. Pelaku pertama ditangkap ini berinisial PL (31 tahun).
"Kita masih kejar 5 pelaku lainnya, " Ujar M Aldi selaku Kasat Reskrim Polres Tarakan (27/11).
PL terlibat pengeroyokan korban. Sedangkan yang menikam korban sampai akhirnya meregang nyawa masih dalam penyelidikan.
Menurut Aldi, kasus ini bermula akibat selisih paham.
"dugaan awal karena selisih paham," ujarnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni baju milik pelaku dengan bercak darah dan senjata pelaku yang digunakan untuk melakukan penikaman korban.(hk)
0 Comments