Tarakan - Keberhasilan petugas keamanan bandara atau aviation security Juwata Tarakan mengungkap barang bawaan yang diduga narkoba jenis sabu pada 11 Oktober 2021 lalu diapresiasi BNNP Kaltara. Artinya avsec berperan serta dalam upaya pencegahan peredaran gelap sabu di Kaltara.
Nyaris 3 sabu yang ditemukan di dalam paket yang dikirim orang melalui ekspedisi jasa pengiriman barang Tiki. Saat melewati Xray paket ini mencurigakan sehingga diperiksa lebih jauh. Alhasil benar isinya diduga benda yang mengandung zat metamfetamin.
Pihak avsec pun usai mendapati hal ini langsung menghubungi BNNP Kaltara. Temuan itu paket berisi diduga sabu ini dilimpahkan kepada BNNP untuk pendalaman lebih lanjut. "Barang bukti kita musnahkan pengungkapan pada 11 Oktober 2021," ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi.
Ia menyampaikan kronologis kejadian, awalnya sabtu jam 12 siang, avsec informasikan ke BNNP ada barang yang melalui Tiki, barang mencurigakan ini diketahui setelah di scan melalui alat pendeteksi Xray di bandara.
Setelah dicek petugas barang yang hendak dikirim menuju Pare pare ini, terdapat 3 bungkus plastik bening. Ternyata benar isinya diduga sabu.
Karena belum diketahui pemilik barang ini, tim berantas BNNP Kaltara melaksanakan control delivery artinya paket tetap dikirimkan menuju alamat yang tertera pada paket, namun dilakukan pembuntutan hingga ke alamat tujuan di Pare pare.
Setibanya di kantor Tiki di Pare pare, tim berantas mendapatkan seseorang bernama BR yang akan menjemput paket tadi. Nah, dari BR menurut pengakuan BR akan diterima lagi oleh orang lain yang standby di sebuah hotel.
"Ada hotel Fortuna, nanti yang terima namanya HN, kita pengembangan amankan HN. Ternyata barang ini punya RZ di Lapas Pare," ujar Samudi.
Malang tak dapat ditolak. RZ dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah diamankan petugas. Belum diketahui penyebabnya secara medis. Pengembangan kasus berlanjut, mengarah ke seseorang bernama ED di Nunukan sebagai pemasok sabu hampir 3 kg ini.
"Setelah digeledah rumah ED di Nunukan, ditemukan barang bukti ban dalam motor yang identik dengan ban motor yang dipakai tersangka ED di Nunukan (untuk bungkus sabu). Kita masih kejar ED, dia masuk DPO," tegasnya.
"Ini hampir 3 kg akan dimusnahkan. Kita apresiasi dari petugas bandara, bentuknya barang misalnya cair bisa diketahui (melalui x-ray), " sambungnya.
Barang bukti sabu ini pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sebelum itu, petugas dari laboratorium kesehatan mengecek keaslian kandungan zat dari sabu tersebut.
Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto menuturkan, ini hal keempat pengungkapan sabu lewat bandara selama ia bertugas sejak 2020 sampai 2021. Menurutnya modusnya sama, di terminal cargo 2 kali dan di terminal penumpang 2 kali. Agus berharap mudahan tidak ada lagi yang berikutnya.
"Melalui x-ray kita dapati barang ini, ditemukan sparepart, kita curigai isinya, koordinasi dengan BNNP, akhirnya dapat pengirim dan penerimanya, mudahan yang masuk DPO segera di dapat," harap Agus.(hk)
0 Comments