HK News

Foto

Perayaan Natal 2020, Lapas Tarakan Berikan Remisi 32 ke Narapidana

TARAKAN - Perayaan Hari Natal dilaksanakan setiap tanggal 25 Desember oleh seluruh pemeluk agama Nasrani di seluruh dunia. Keluarga besar Lapas Tarakan meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani turut melaksanakan perayaan Hari Natal tahun 2020 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan.

Ada yang berbeda pada perayaan Natal kali ini, yakni bertepatan dengan kondisi pandemi Covid-19. Namun demikian pelaksanaan Natal 2020 dilaksanakan secara daring via Zoom ID dengan Pendeta namun ibadah natal tetap berjalan khidmat dan penuh suka cita.

Ibadah Natal dimulai pukul 08.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Bapak Yosef B Yembise didampingi Pejabat Struktural dan Petugas serta dihadiri seluruh WBP beragama Nasrani. Dalam Sambutan Pimpinan, Kalapas Tarakan menuturkan " Tema Natal Kali ini ialah IMANUEL.

"Ini merupakan kado Natal bagi kita umat kristiani dimanapun berada dan dalam keadaan apapun jangan pernah lupa bahwa Tuhan selalu menyertai Kita semua. Terkait pemberian remisi Natal yang telah diberikan, pergunakan nikmat ini sebaik mungkin agar terus mendukung program pembinaan kita serta bagi WBP yg belum mendapatkan agar tetap berdoa dan terus berharap kepada Tuhan," ungkap Kalapas Tarakan.

Selain pelaksanaan ibadah Natal, Lapas Tarakan melalui seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak didik (Binadik) melaksanakan giat penyerahan Remisi atau Pengurangan masa pidana sesuai Undang Undang Khusus Keagamaan (Natal) kepada 32 orang Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif setelah sebelumnya jumlah WBP yang diajukan berjumlah 83 orang.

Sejumlah Narapidana berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK I) dari potongan masa pidana 15 Hari hingga 2 Bulan. Warga binaan penerima remisi tersebut meliputi WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 Sebanyak 19 orang sedangkan WBP tindak pidana pasal 34 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 13 orang.

Pembacaan Surat  Keputusan (SK) Remisi disampaikan langsung oleh Kasi Binadik Bapak Muchrin, S.H didampingi Kasubsi Registrasi Bapak Lanuli.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories