HK News

Foto

Dua Tahun Terakhir, Kabupaten Tana Tidung Pertahankan Opini WTP

TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

"Untuk itu, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019," ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, antara lain:

a. Pengelolaan Persediaan Belum Tertib;

b. Penatausahaan dan Pelaporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Belum Tertib, dan;

c. Terdapat Aset Tetap yang Belum Dilakukan Penyusutan.

"Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tana Tidung TA 2019 dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme," jelasnya.

BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal," tandasnya.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan, kewenangannya dan DPRD dapat
meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan LHP LKPD KTT tahun anggaran 2019 ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories