TARAKAN - Pemerintah Indonesia belum lama ini melaunching Program Subsidi Gaji bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Syarat yang wajib dipenuhi diantaranya gaji karyawan di bawah Rp 5 juta, bukan PNS, bukan TNI-Polri, bukan pegawai BUMN dan menyelesaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir pada bulan Juni 2020.
Bagi perusahaan yang belum menyelesaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan maka jangan berharap untuk mendapatkan program subsidi gaji dari pemerintah pusat ini.
Cara mendaftarkan karyawan suatu perusahaan cukup mudah, hanya mengirimkan nomor rekening tabungan karyawan melalui aplikasi online kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyurati perusahaan yang telah terdata untuk melengkapi syarat mendapatkan program tersebut.
"Cara mendaftarkan rekening ke kita pakai aplikasi, nomor rekening setiap karyawan dimasukan dan diupload dan akan masuk ke kita," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Wira Sirait.
"Perusahaan mendata rekening karyawan dan setor ke kita. Kami sudah bersurat ke perusahaan kumpul rekening ke kita, jadi perusahaan yang proaktif, sampai kemarin pagi hampir 5 ribuan (jumlah data rekening karyawan yang masuk)," lanjutnya.
Jumlah rekening yang telah didaftarkan perusahaan sudah 5 ribu lebih ke BPJS Ketenagakerjaan. Target rekening yang terkumpul 60 ribuan se Kalimantan Utara. Pemerintah pusat memberikan waktu sepekan untuk mengumpulkan nomor rekening pekerja.
"Pemerintah mintanya dalam seminggu, kita harapkan bisa selesai," imbuhnya.
Wira menegaskan, hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat sesuai persyaratannya. "Kita hanya diminta mengumpul rekening mungkin di Jakarta mau melihat ini sudah dapat prakerja dan sebagainya (verifikasi)," jelas Wira.
PERUSAHAAN BELUM DAFTARKAN KARYAWANNYA, BPJS KETENAGAKERJAAN IMBAU SEGERA DIDAFTARKAN
Wira mengimbau kepada perusahaan mendaftarkan karyawannya. Termasuk kepada karyawan yang tidak memiliki rekening untuk dapat menyelesaikan persoalan itu dengan mendaftarkan ke bank apapun boleh.
Termasuk para buruh bisa mendapatkan program ini asal didaftarkan perusahaan atau koperasi yang menaungi buruh tersebut. Begitu pula dengan pegawai kontrak dan honorer selama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyalurannya pada September selama 4 kali jadi dirapel 2 bulan sekali," tambahnya.
Nominal program subsidi gaji bagi pekerja ini sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan atau Rp 2,4 juta setiap pekerja yang telah lolos verifikasi persyaratan.(hk3)
1 Comments