TANJUNG SELOR - Tim gabungan dari TNI, Polri dan dinas terkait mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, Rabu (5/5). Apel yang dilaksanakan di Lapangan Mako Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ini dipimpin oleh Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, didampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Danrem 092 Maharajalila Kaltara Brigjen TNI Suratno.
Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan oleh Gubernur Zainal, Operasi Ketupat 2021 dilakukan selama 12 hari ke depan sejak 6 Mei besok. Dijelaskan bahwa Operasi Ketupat 2021 merupakan upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Caranya, dengan melakukan penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan (prokes). Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan," papar Gubernur Zainal.
Penegakan hukum sebagai upaya terakhir 'ultimum remedium' secara tegas dan profesional terhadap pelanggaran prokes yang berulang kali, serta terhadap oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas hingga menciptakan klaster baru Covid-19.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari operasi dalam rangka menyambut perayaan Idulfitri 1442 hijriah ini adalah untuk memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman serta terhindari dari Covid-19.
"Nantinya seluruh unsur yang terlibat akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan di seluruh Indinesia, termasuk di Kaltara sendiri,” sebut gubernur.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik.
Sementara 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idulfitri, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana. Serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Menjelang hari raya Idulfitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idulfitri 2021. Ini merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 hijriah.
Meski begitu keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.
Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
“Kasus Covid-19 harus kita waspadai berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari,” beber mantan Wakapolda Kaltara ini.
Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351 asal Afrika Selatan.
Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut, Polri bersama-sama dengan Satgas yang berada di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan Internasional.
“Saya perintahkan kepada petugas dilapangan untuk mengawasi pelaku perjalanan Internasional secara ketat. Pastikan pelaksanaan karantina di tempat yang telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” pinta Kapolri melalui Gubernur Zainal.
Hari raya Idulfitri dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan.
Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.
Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja dan lainnya.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lainnya.
Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan.
Namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui:
1. Pengawasan protokol kesehatan;
2. Mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1x24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi;
3. Melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang;
4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta
5. Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat tahun 2020, gangguan Kamtibmas secara umum seperti curat dan curas mengalami kenaikan sedangkan untuk kasus-kasus yang meresahkan masyarakat lainnya.
Seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan demikian juga kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Capaian tersebut merupakan bukti bahwa cara bertindak dan upaya penanganan pada pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2020 terkait dengan gangguan kamtibmas masih perlu dioptimalkan.
Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita harus lebih peduli jangan sampai kegiatan Ramadhan dan Idulfitri 1442 hijriah menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Saya berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih mempersiapkan diri serta memberikan dedikasi dan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2021 ini,” sambungnya.
Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci Ramadan. Seperti Klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya. Namun pada kenyataan banyak masyarakat yang melaksanakan mudik mendahului atau “curi start mudik”.
Selain itu, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya Idulfitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan langkah sebagai berikut:
1. Mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara di sentrasentra ekonomi;
2. Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, siapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk;
3. Lakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan di sentra perekonomian dan keramaian, sekaligus lakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
4. Untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian;
5. Berrkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melaksanakan swab antigen secara acak dan melakukan pembagian masker;
6. Melakukan upaya penegakan hukum protokol kesehatan dengan tim pemburu Covid-19;
7. Melakukan upaya penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi berupa teguran, lisan, fisik maupun denda administratif;
8. Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat swab antigen dan melaksanakan fungsi 3T.
9. Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainnya yang tidak esensial.
10. Berikan bantuan sosial sesuai dengan pemetaan sosio ekonomi masyarakat.
11. Untuk daerah yang menjadi sasaran mudik agar meningkatkan dukungan terhadap program vaksinasi massal khususnya di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
“Dalam kesempatan yang penuh dengan semangat dan rasa kebersamaan ini, beberapa penekanan saya untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021,” tuturnya.
Yaitu pertama siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME;
Kedua, lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat;
Ketiga, tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan hari raya Idulfitri 1442 hijriah.
Keempat, laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system;
Kelima, laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas; Keenam, mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi;
Ketujuh, tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Kedelapan, pastikan petugas frontliner telah melaksanakan program vaksinasi sebanyak 2 kali.(*)
0 Comments