HARIANKALTARA.COM – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Ng Chuang Ho alias Max yang bebas bersyarat pada 11 November lalu, Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjend Ery Nursatari mendapatkan informasi bahwa kini Max tersebut dikabarkan tidak berada di Tarakan lagi.
Pasalnya, Max WNA bebas bersyarat ini harus berada di Tarakan hingga masa hukumannya selesai pada Desember 2019 mendatang.
"Jadi ada informan kita mengatakan kalau Max ini sudah tidak di Tarakan lagi, kan Max ini seharusnya bisa keluar Tarakan setelah masa hukumannya selesai hingga Desember 2019," jelas Brigjend Ery Nursatary.
Lanjutnya, diakuinya soal status bebas bersyarat Max ini merupakan wewenang Pos Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang ada dibawah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
“Harus benar-benar transparan, ini masalah hukum, masalah narkoba dan jangan ada istilahnya disembunyikan. Kalau wajib lapor tiap bulan, tanggal berapa dan kita harus tahu," lanjutnya.
Selain itu, Max tersebut berstatus tahanan kota dengan rumah yang menjadi jaminan tempat Max di Tarakan beralamat di Kelurahan Kampung Enam. Ia pun menyayangkan, pada saat Max dilepaskan sebagai bebas bersyarat tidak mengetahui, meksipun turut diundang untuk hadir namun menurutnya, seharusnya ada koordinasi yang bagus.
"Seharusnya kan ada koordinasi, misalnya, seperti ini orang yang kita lepas kan jadi kita bisa sama-sama awasi," terangnya.
Ia mengungkapkan, sama halnya dengan kasus narkoba sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. Para terpidana dibebaskan murni sesuai masa hukuman yang dijalani, tanpa ada bebas bersyarat.
“Max ini kan baru bebas bersyarat, Desember 2019 nanti. Kita disuruh awasi dia selama setahun lebih, tapi jadi begini. Narkoba ini musuh kita, jadi jangan salahkan kalau suatu saat kita ambil tindakan tegas, kalau Max ada diseberang dan datang kesini lagi, langsung kita intruksikan kalau perlu tembak,” tutupnya. (HK1)
0 Comments