TARAKAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat menggelar patroli penegakan dan penertiban bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kegiatan ini penekanannya pada langkah edukasi ke masyarakat sebelum diterapkan peraturan walikota tentang pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Walaupun jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun, demi keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Polsek Tarakan membagikan masker dan memberikan imbauan.
"Ini kegiatan edukasi penggunaan masker. Bertemu masyarakat tidak pakai masker, kami sampaikan dengan cara humanis kasi masker secara gratis, kemudian kami buat kegiatan pengingat sosial, seperti nyapu. Kalau tidak pakai masker ketemu petugas gabungan oh jadi ingat sanksi nyapu," jelas Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Joko Pitono, Selasa, 15 September 2020.
Adapun lokasi patroli justisi penertiban penggunaan masker diantaranya Jl.KH.Dewantara kel.Kr Balik kec.Tarakan Barat (Pangkalan Ojek), Jl.Gajah Mada kel.Kr Anyar Pantai kec.Tarakan Barat (Pangkalan Ojek), Jl.Foamboyan kel.Kr Anyar kec.Tarakan Barat (Depan Kantor Lurah), Komplek THM, Halaman Grand Tarakan Mall, Simpang Gafore.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu pakai masker. Memberikan edukasi sanksi sosial agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari hari," terang IPTU Joko.
Patroli dipimpin oleh Kapolsek Tarakan Barat beserta Waka Polsek, Para Kanit dan mendapat dukungan dari Camat Tarakan Barat, Danramil Tarakan Barat, Para lurah dan staf, Babinsa dan Babinkamtibmas.(HK)
0 Comments